Beijing (ANTARA) - Seorang perempuan yang berbohong mengenai gejala COVID-19 saat terbang dari Amerika Serikat menuju China divonis hukuman penjara selama satu tahun.
Terdakwa dihukum satu tahun karena menghalangi tindakan pencegahan dan perawatan infeksi menular, demikian putusan majelis hakim Pengadilan Distrik Shunyi, Kota Beijing, seperti dikutip media lokal, Rabu.
Akibat kebohongan Li Na (37), sebanyak 63 orang lainnya terpaksa harus menjalani karantina.
Perempuan yang sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan AS itu mengalami gejala COVID-19 sejak masih berada di AS.
Namun sebelum terbang ke China pada Maret 2020, Li mengonsumsi obat jenis antipiretik untuk meredakan flunya.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Beijing, dia juga tidak mengungkapkan gejala-gejala yang dialaminya itu.
Baru kemudian pada 13 Maret 2020, Li dinyatakan positif sehingga 63 orang kontak dekat dengannya terpaksa harus dikarantina.
Perbuatan Li melanggar peraturan anti epidemi yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan Departemen Penerbangan Sipil setempat, demikian putusan pengadilan tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menilai perbuatan Li sangat berisiko membuat wabah meluas.
Berita Terkait
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Seorang WNI "overstay" di Jepang meninggal akibat COVID-19
Kamis, 25 Januari 2024 21:41 Wib
Dokter spesialis: Perhatikan gejala COVID varian baru pada orang tua yang berisiko
Selasa, 9 Januari 2024 12:43 Wib
Wali Kota Depok sebut kasus COVID-19 meningkat
Kamis, 4 Januari 2024 9:31 Wib
Komisi IX DPR sebut kebijakan vaksin COVID-19 berbayar belum tepat
Minggu, 31 Desember 2023 5:19 Wib
Kemenkes: Dua pasien COVID-19 dua varian di Batam meninggal
Selasa, 26 Desember 2023 17:23 Wib
Tinjau Pelabuhan Merak, Menko PMK ajak pemudik lengkapi vaksinasi dan booster cegah COVID-19
Sabtu, 23 Desember 2023 18:57 Wib