Pemkot Bandarlampung batasi jam operasional kegiatan usaha

id COVID-19,Wuhan,Dinkes,Bandarlampung

Pemkot Bandarlampung batasi jam operasional kegiatan usaha

Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung terkait pembatasan jam operasional kegiatan usaha. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

....akan berlaku sejak Kamis (28/1)
Bandarlampung (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali menerapkan kebijakan membatasi jam operasional pelaku usaha untuk menekan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat di ibu kota Provinsi Lampung ini.
 
"Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang juga Ketua Satgas COVID-19 di kota ini, telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha yang akan berlaku sejak Kamis (28/1)," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Senin.
 
Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil oleh Pemkot Bandarlampung guna menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pengendalian COVID-19.
 
Menurutnya pula, kebijakan pembatasan jam operasional kegiatan usaha ini dilakukan, sebab pemkot memperhatikan penyebaran COVID-19 yang terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil yang besar.
 
"Kemudian berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik secara aspek sosial, ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat," kata dia.
 
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandarpampung tersebut, masyarakat diberitahukan jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar swalayan, toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
 
Kemudian, jam operasional restoran, kafe, diskotik, pub, panti pijat, pedagang pinggir jalan, tempat olahraga biliar, dan lokasi hiburan lainnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.
 
Para pelaku usaha tersebut juga diminta dalam melaksanakan kegiatan usahanya menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, memberi jarak ke pelanggan, dan mengharuskan memakai masker untuk pelaku usaha maupun pembeli (3M).
 
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Bandarlampung juga menegaskan apabila pelaku usaha atau kegiatan usaha melanggar aturan yang telah dibuat, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda AKB, dan kebijakan ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: PHRI Metro sepakati pembatasan jam operasional pada malam
Baca juga: Bandara Raden Inten II persingkat jam operasional cegah penyebaran COVID-19