Kapolresta Bandarlampung minta pemda batasi jam tempat hiburan malam

id COVID-19,Polisi,Kapolresta,Bandarlampung,Wuhan,Corona Lampung

Kapolresta Bandarlampung minta pemda batasi jam tempat hiburan malam

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya saat membubarkan kerumunan disalah satu tempat hiburan malam di kota ini dalam kegiatan operasi yustisi guna menekan angka COVID-19. Minggu. (24/1/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya meminta kepada pemerintah kota setempat untuk membatasi jam hiburan malam guna mengurangi  kerumunan dalam upaya menekan angka COVID-19.
 
"Kita sarankan kepada Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung untuk melakukan penutupan tepat pukul 00.00 WIB pada tempat hiburan malam," katanya di Bandarlampung, Minggu.
 
Ia mengatakan bahwa saat ini di Bandarlampung sudah hampir 4.000 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga penutupan tempat hiburan malam tersebut untuk mengurangi kerumunan di tempat-tempat seperti itu.
 
"Bersama Gugus Tugas Penangan COVID-19, kita telah melakukan operasi yustisi ke semua tempat baik kafe dan tempat hiburan malam dan rata-rata semuanya berkerumun, abai dengan protokol kesehatan, dan kami pun telah memberikan teguran secara lisan dan tulisan," katanya.
 
Yan Budi Jaya pun mengatakan bahwa operasi yustisi ke depan akan lebih digalakkan lagi oleh Satgas COVID-19 serta tidak akan tebang pilih.

"Apabila tempat-tempat hiburan malam dan masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan diberikan sangsi tegas," katanya.
 
Kemudian, lanjut dia, apabila masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan mereka dapat dikenai sanksi keras sebab sekarang sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dimana di dalamnya ada denda yang bisa berlaku bagi perseorangan atau pelaku usaha.
 
"Selain itu kita juga dapat menggunakan Maklumat Kapolri dan bisa saja mereka diperiksa di Polresta karena tidak patuh protokol kesehatan," kata dia.
 
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, meminta kepada para pelaku usah hiburan malam dan masyarakat mematuhi Perda AKB.
 
"Ketika kita tidak menghormati dan menghargai Perda ini, kita sama-sama yang akan merasakan akibatnya. Para pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan sementara, hingga penghentian tetap," kata dia.