Unila lakukan konsultasi dengan Kemendikbud terkait KKN

id Unila,COVID-19,Lampung,KKN

Unila lakukan konsultasi dengan Kemendikbud terkait KKN

Gedung Rektorat Universitas Lampung. Sabtu. (23/1/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -
Universitas Lampung (Unila) melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pelaksanaan kuliah kerja nyata yang direncanakan mulai 26 Januari 2021.
 
"Rektor Unila Prof. Karomani sedang berkonsultasi lebih jauh dengan Kemendikbud mengenai kebijakan dan peraturan pelaksanaan KKN pada masa pandemi COVID-19," kata Juru Bicara Unila Drs Kahfie Nazaruddin MPd, dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu.
 
Dengan demikian, lanjut dia, sebelum konsultasi tersebut selesai, Universitas Lampung akan menunda terlebih dahulu pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN).
 
Menurutnya, konsultasi tersebut dipandang perlu dilakukan sebab Universitas Lampung terikat akan kebijakan dan peraturan yang sejauh ini sudah ditetapkan Kemendikbud.
 
"Hasil konsultasi akan menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan KKN nanti," kata dia. 
 
Ia mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Unila ini merupakan wujud tanggung jawab pihak kampus dalam menanggulangi persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung.
 
Dia pun mengungkapkan bahwa sejumlah perguruan tinggi di Indonesia tetap melaksanakan KKN.
 
"Universitas Airlangga dan Universitas Diponegoro, misalnya, KKN dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat meski persebaran COVID-19 di dua Provinsi itu lebih tinggi daripada di Lampung. Di Bogor IPB juga melaksanakan KKN," kata dia.
 
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat dengan nomor 443/022/V.024/I/2021 tentang penundaan pelaksanaan kegiatan lapangan selama pandemi COVID-19.
 
Dalam surat tersebut Pemerintah Provinsi Lampung meminta setiap universitas dapat melakukan penundaan kegiatan lapangan dan melakukan penjadwalan ulang dalam rangka melakukan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat, serta mengimbau pimpinan universitas untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan guna menekan kasus COVID-19.