Unila tunggu surat resmi dari Satgas COVID-19 terkait penundaan KKN offline

id Unila,KKN,COVID-19,Wuhan,kkn unila

Unila tunggu surat resmi dari Satgas COVID-19 terkait penundaan KKN offline

Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Belum ada surat yang datang sampai saat ini
Bandarlampung (ANTARA) -
Universitas Lampung (Unila) masih menunggu surat secara resmi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung untuk menunda Kuliah Kerja Nyata (KKN) secara offline direncanakan mulai dilaksanakan 26 Januari 2021 mendatang.
 
"Apa sikap Unila jika suratnya untuk menunda KKN datang, apa pun isinya kami akan kooperatif, tapi kan ini belum ada surat yang datang sampai saat ini," kata Juru Bicara Unila Drs Kahfie Nazarudin MPd, di Bandarlampung, Jumat..
 
Ia menegaskan bahwa Unila sudah pasti mendukung apa pun keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan jajarannya termasuk Kepala Dinas Kesehatan Reihana untuk mengamankan provinsi ini dari ancaman COVID-19.
 
"Pak Gubernur dan jajarannya termasuk kan punya tanggung jawab luar biasa untuk mengamankan provinsi ini dari ancaman Virus Corona, masa Unila diam saja, tentu tidak dan kalau diminta KKN ditunda ya pasti kami ikuti aturannya," kata dia lagi.
 
Namun, lanjut dia, dalam pelaksanaan KKN ini, Unila telah mempersiapkan sejak jauh hari dan telah mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di tempat yang menjadi lokasi KKN.
 
"Jadi yang perlu dipahami jangan menjadikan mahasiswa ini akan jadi korban COVID-19 saja, tapi pahami juga mereka ini adalah subjek pembangunan dan dapat berperan serta menjadi duta COVID-19 di lokasi KKN," kata dia lagi.
 
Dia menjelaskan bahwa KKN ini merupakan mata kuliah wajib yang harus diambil dan nanti di tempat mereka KKN, mahasiswa tersebut tidak sekadar mengerjakan program kerja yang sudah disiapkan.
 
Namun, para mahasiswa itu nanti memiliki tugas tambahan, yakni menjadi duta COVID-19 guna menekan persebaran di lokasi mereka KKN dengan mensosialisasikan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.
 
"Jadi peran tambahan mahasiswa ini yang perlu ditekankan," kata dia pula.
 
Dia pun beralasan bahwa Unila mengambil kebijakan KKN ini, usai melalui penjaringan aspirasi masyarakat dan orang tua mahasiswa.
 
"Setelah ada surat izin orang tua, dan semua memberikan izin, hanya 7 orang yang tidak memberikan izin,” kata Kahfie.
 
Bahkan, kata dia, Rektor Unila Prof Aom Karomani selaku Koordinator Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa yang beranggotakan 45 rektor perguruan tinggi menanyakan persoalan  pelaksanaan KKN offline yang akan dilaksanakan oleh Unila ini, dan ternyata mereka juga melakukan hal serupa terkait KKN.
 
"Jadi di level kebijakan tidak ada masalah sebenarnya KKN offline. Itu sebabnya Unila melakukan hal yang sama juga,” kata dia.
 
Ketua Badan Pelaksana KKN Unila Muhamad Basri SPd MPd mengatakan bahwa pendaftaran KKN ini sudah dimulai sejak 2 Mei hingga 10 Juli 2020, dan yang telah melakukan pendaftaran sebanyak 4.320 mahasiswa.
 
"Dari 4.320 mahasiswa ini, ada tujuh yang membatalkan KKN karena masih ada yang di luar provinsi dan tidak dibolehkan oleh orang tuanya. Nah perlu ditekankan bahwa setiap mahasiswa yang ingin mendaftar KKN ini harus memenuhi syarat dengan izin orang tua yang ditandatangani di atas materai," kata dia lagi.
Baca juga: Unila sebut 25 orang kontak erat dengan rektor segera dites cepat
Baca juga: Dinkes Bandarlampung sebut RSP Unila siap digunakan mulai Jumat