Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan penanam ganja di rumah bernama Ardian Aldiano.
Ardian sebagai pemohon mendalilkan frasa "pohon" dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai sehingga dapat menimbulkan disparitas hukum.
Sementara dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan dari sejumlah sumber, pohon adalah tumbuhan berkayu yang memiliki bentuk yang jelas, yakni memiliki akar, batang dan daun yang jelas.
Namun, terkait klasifikasi tinggi pohon, terdapat pendapat yang berbeda-beda karena tidak terdapat ukuran pasti antara satu pohon dengan pohon lainnya.
"Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat, meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan, namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain, termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud," ujar Aswanto.
Menurut pemohon, terdapat perbedaan yang mencolok dari tanaman ganja yang hanya memiliki tinggi 3-40 cm dengan definisi pohon sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius, kompleks serta penuh tantangan yang dihadapi dunia saat ini.
Kejahatan itu merupakan ancaman nyata terhadap seluruh negara karena melingkupi dimensi terdampak yang sangat luas, mulai dari dimensi politik, ekonomi, sosial budaya dan dimensi kesehatan.
Ardian Aldiano sebagai pemohon kini sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa atas tindakannya menanam 27 tanaman ganja.
Berita Terkait
Bea Cukai amankan170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online
Jumat, 8 Maret 2024 5:32 Wib
Bea Cukai amankan 170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online pada Januari-Februari
Kamis, 7 Maret 2024 22:58 Wib
BNN: Pemilik empat hektare ladang ganja di Aceh Besar diselidiki
Rabu, 6 Maret 2024 22:33 Wib
Empat hektare ladang ganja dari tiga titik di Aceh Besar dimusnahkan
Rabu, 6 Maret 2024 20:41 Wib
Polisi buru pemilik dua hektare ladang ganja
Jumat, 2 Februari 2024 23:15 Wib
Dalam sepekan, Polresta Jambi sita 39,5 kg ganja
Selasa, 30 Januari 2024 5:30 Wib
Satresnarkoba Polres Metro bekuk tiga orang pengedar ganja dan sabu
Jumat, 19 Januari 2024 13:31 Wib
Dua terduga kurir 116 kg ganja ditangkap Polres Mandailing Natal
Kamis, 18 Januari 2024 21:52 Wib