Terkait kematian laskar FPI, legislator yakin Polri akan menindaklanjuti

id Komnas HAM,DPR RI,Kematian laskar FPI,Polri

Terkait kematian laskar FPI, legislator yakin Polri akan menindaklanjuti

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani. (ANTARA/ Abdu Faisal)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yakin pimpinan Polri akan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kematian laskar Front Pembela Islam di KM50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Kami di Komisi III DPR RI yakin pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri dan para pejabat utamanya akan berbesar hati menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Arsul di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan Komisi III DPR akan meminta agar Bareskrim dan lembaga internal pengawasan Polri menjadikan hasil penyelidikan Komnas HAM, terutama yang menyimpulkan meninggalnya anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM, sebagai bahan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polri tetap kooperatif dengan Komnas HAM ungkap kasus kematian laskar FPI

Menurut dia, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi seperti komitmen Kabareskrim yang akan bersikap transparan dalam mengungkap peristiwa tersebut.

"Tentu kita meyakini meninggalnya para anggota FPI merupakan tindakan aparatur Polri di lapangan yang ternyata berdasarkan penyelidikan Komnas HAM dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran HAM yang menyebabkan hilangnya nyawa sejumlah manusia. Bukan karena dari awal adanya perintah menembak mati," ujarnya.

Dia berharap Polri memproses temuan Komnas HAM tersebut secara baik dalam konteks proses hukum pidana maupun etika secara tuntas dengan tidak ada limitasi terhadap mereka yang diduga terlibat.

Baca juga: Komnas HAM mengambil barang bukti dari Jasa Marga

Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (8/1).

Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

Baca juga: Kapolri didesak Komnas HAM tindak polisi penyiksa saksi di Sumut

Sementara dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian serta kontak tembak.

Choirul Anam menuturkan Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.