Pinangki tersedu-sedu sesali perbuatannya

id pinangki sirna malasari,kejaksaan agung,suap,djoko tjandra

Pinangki tersedu-sedu  sesali perbuatannya

Dokumentasi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung terhadap Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Jakarta (ANTARA) - Sedu-sedan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menyesali perbuatannya terlibat dalam perkara hukum Djoko Tjandra terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Rabu.

"Hancur pekerjaan saya, pasti dipecat yang mulia, terus saya pisah sama anak saya, terus saya...," kata dia tersedu-sedu. Ia meminta belas kasihan hakim.

"Saya sangat menyesal yang mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya berbelaskasihan dan agar yang mulia sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan," kata dia dengan ucapan yang terbata-bata.

Ia mengaku anaknya semata wayang masih kecil dan orangtuanya pun sakit.

"Anak saya masih empat tahun, bapak saya sakit. Saya sangat menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat dengan yang seperti ini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya penuntut umum, pak hakim, saya tidak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur yang mulia, hancur tidak ada artinya lagi," kata dia.

Ia bahkan menyebut anak tunggalnya juga hasil dari bayi tabung.

"Anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung, sekarang... tolong belas kasihannya. Saya merasa menyesal, tidak pantas saya berbuat ini. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi untuk hal seperti ini yang mulia," kata dia.

Dalam perkara ini dia didakwa tiga dakwaan, yaitu penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kemudian pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ia juga didakwa turut dalam pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.