114 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 diterima MK, di antaranya dari Lampung

id mahkamah konstitusi,sengketa pilkada,pilkada,pilkada serentak,pilkada serentak 2020,pilkada 2020

114 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 diterima MK, di antaranya dari Lampung

Petugas mengecek kelengkapan berkas gugatan pilkada serentak 2020 yang diajukan pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi hingga Senin pukul 22.00 WIB menerima sebanyak 114 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota, secara langsung maupun daring, di antaranya berasal dari Lampung Selatan (2 perkara), Lampung Tengah dan Kota Bandarlampung.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, untuk pemilihan gubernur, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Agusrin Maryono-Imron Rosyadi merupakan yang pertama dan masih satu-satunya yang mengajukan permohonan.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah bupati, yakni sebanyak 102 permohonan, sedangkan untuk wali kota sebanyak 11 permohonan.

Selengkapnya, pada Senin terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak 27 permohonan, yakni pemilihan bupati Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara) dan Banyuwangi.

Kemudian Kepulauan Sula, Kutai Timur, Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Yalimo, Luwu Timur, Padang Pariaman, Nabire, Waropen (2 perkara), Samosir, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Asmat, Halmahera Barat, Sumbawa, Lima Puluh Kota dan Bolaang Mongondow.

Sementara pada Minggu, sebanyak empat permohonan didaftarkan, yakni pemilihan bupati Kutai Kartanegara, Solok, Nias dan Rokan Hilir.

Pada Sabtu sebanyak enam permohonan yang masuk, yakni pemilihan bupati Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Mandailing Natal, Asahan dan Nabire.

Sementara pada Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati sebanyak 46 permohonan, yakni Manokwari, Pesisir Selatan, Sijunjung, Malinau, Karimun, Rokan Hulu, Pangkajene dan Kepulauan, Kuantan Singingi, Nias Selatan, Labuhanbatu, Maluku Barat Daya, Wakatobi, Bone Bolango (2 perkara) dan Halmahera Utara.

Selanjutnya Muna, Manggarai Barat, Nunukan, Gorontalo, Tasikmalaya, Lampung Selatan (2 perkara), Bandung, Gorontalo, Bengkulu Selatan, Kotabaru, Kaur, Manokwari Selatan, Tolitoli, Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan (2 perkara), Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Selanjutnya pada Kamis (17/12), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 sengketa), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.

Rabu (16/12) permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

Berikutnya sengketa hasil pemilihan wali kota yang baru masuk ke Mahkamah Konstitusi pada Senin adalah Palu dan Surabaya menyusul Magelang, Bandarlampung, Tidore Kepulauan, Banjarmasin, Sungai Penuh, Balikpapan, Ternate, Medan dan Tanjung Balai yang telah didaftarkan sebelumnya.