Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan naik 3,3 persen

id ump, upah minimum provinsi, kenaikan upah minimum provinsi, gubernur susmel, kenaikan ump susmel 2021, gubernur sumsel n

Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan naik 3,3 persen

Gubernur Sumsel Herman Deru (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengungkapkan telah menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Upah Minimum Provinsi Sumsel untuk 2021 sebesar Rp3.144.446 mengalami kenaikan Rp101.335 atau sekitar 3,3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp3.043.111," kata Herman Deru di Palembag, Kamis.

Menurut gubernur, kenaikan UMP tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel.

Sesuai keputusan tersebut, pihaknya meminta kepada para pengusaha yang ada di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat menerima dan melaksanakan keputusan tentang kenaikan UMP tahun 2021, katanya.

Dia menjelaskan, penerapan UMP baru yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021 segera disossilisasikan kepada buruh dan pihak perusahaan di provinsi ini.

Jika ada pihak perusahaan yang keberatan dengan ketentuan UMP baru tersebut bisa mengajukan penangguhan kepada pihaknya dengan memjelaskan alasannya secara rinci sehingga bisa dipahami dan diterima untuk ditangguhkan, ujar gubernur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Koimudin menjelaskan bahwa kenaikan UMP tahun 2021 dihitung berdasarkan inflasi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terendah di Kota Pagaralam dan tertinggi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Dengan adanya kenaikan UMP tersebut diharapkan kehidupan pekerja di provinsi ini cukup baik meskipun dalam kondisi sulit pandemi COVID-19, ujar kadisnakertrans.