Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
Istri Rizieq Shihab Syarifah Fadlun Yahya meninggal dunia
Sabtu, 16 Desember 2023 19:11 Wib
Najwa Shihab sebut soal pernyataan Ganjar tentang pentingnya pendidikan
Jumat, 22 September 2023 7:06 Wib
Keluarga sambut Rizieq Shihab di Petamburan
Rabu, 20 Juli 2022 10:35 Wib
Rizieq Shihab bebas hari ini
Rabu, 20 Juli 2022 8:35 Wib
Pengacara sebut insiden penembakan FPI karena Rizieq Shihab tak kooperatif
Jumat, 25 Februari 2022 19:13 Wib
Apa sih olahraga kesukaan Najwa Shihab, lari atau bersepeda?
Kamis, 12 Agustus 2021 19:20 Wib
Hakim anggota kasus Rizieq Shihab meninggal
Senin, 12 Juli 2021 13:28 Wib
Empat simpatisan Rizieq Shihab dinyatakan positif COVID-19
Kamis, 24 Juni 2021 18:11 Wib