Jasa Raharja jamin korban kecelakaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni

id Lampung, jasaraharja, kecelakaan, asdp, bakauheni,kecelakaan bakauheni

Jasa Raharja jamin korban kecelakaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni

Pegawai Jasa Raharja Cabang Lampung melakukan pengecekan ke lokasi kecelakaan beruntun di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Antaralampung/HO/Jasa Raharja)

Kami berikan jaminan biaya perawatan ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk para korban luka
Bandarlampung (ANTARA) - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin (7/12) malam, mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan dua orang luka-luka, akibat sebuah truk tronton diduga rem blong yang menyebabkan kecelakaan beruntun di pintu masuk tol (Tollgate) Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Bakauheni, Lampung Selatan.

Akibat kejadian tersebut tiga orang meninggal dunia, yaitu Asep Sumarna (39) pengemudi Kendaraan truk tronton dengan nomor polisi BK 8222 DT warga Kampung Cigorowong, Desa Cirimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan Deri Setiawan (27) pengurus penyeberangan, warga Dusun Induk, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, dan Rendi Reandi (26) karyawan petugas ticketing Tollgate Pelabuhan Bakauheni, warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Lampung Selatan.

Sedangkan korban yang mengalami luka, yakni Asep (35) pengemudi Kendaraan truk Fuso warna hijau nomor polisi BE 8783 AL, warga Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung mengalami luka lecet di telinga kiri dan rahang kiri tak bisa digerakkan, dan Rizki (29) seorang pengurus penyeberangan yang merupakan warga Desa Kenyayan, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan mengalami luka di telinga kiri dan lecet di tangan kiri serta punggungnya. Keduanya dibawa ke Puskesmas Bakauheni untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas kejadian tersebut, Humas PT Jasa Raharja Cabang Lampung Himawan mengatakan upaya yang dilakukan, yaitu melakukan koordinasi dengan Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama unit laka, melakukan identifikasi korban dan memberikan Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD dr H Bob Bazar Kalianda

"Kami berikan jaminan biaya perawatan ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk para korban luka," kata Himawan, Selasa pagi.

Himawan mengatakan, korban juga terjamin UU No. 34 Tahun 1964, dan untuk korban luka-luka telah diterbitkan surat jaminan dengan nilai biaya perawatan sebesar 20 juta rupiah per korban.
Baca juga: Truk pembawa ganja terguling di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Baca juga: Tinjau pelabuhan dan kapal di Bakauheni, Menhub imbau patuhi protokol kesehatan