DLH Lampung catat sampah COVID-19 per September capai 2 ton

id Coron Lampung, limbah medis, limbah COVID

DLH Lampung catat sampah COVID-19 per September capai 2 ton

Ilustrasi- Limbah medis berupa masker bekas pakai milik masyarakat. Bandarlampung, Sabtu 5/12/2020 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung mencatat jumlah sampah medis COVID-19 Lampung pada September mencapai 2 ton.

"Untuk total jumlah sampah medis COVID-19 di Provinsi Lampung pada September tercatat ada 2 .061 kilogram," ujar Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Muhammad Budi Setiawan, saat dihubungi, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan total sampah medis COVID-19 tersebut di dapat dari fasilitas pelayanan kesehatan di 13 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

"Di dapat dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti RSUD, Puskesmas, rumah sakit swasta di 13 kabupaten/kota dan semua untuk pengelolaan sampah medis diserahkan kepada pihak ketiga," ujarnya.

Ia menjelaskan untuk jumlah sampah medis COVID-19 per kabupaten/kota yakni Kabupaten Pesisir Barat ada sebanyak 24 kilogram, Lampung Barat 142,8 kilogram, Lampung Utara 354 kilogram, Tulang Bawang 36 kilogram, Tulang Bawang Barat ada 15 kilogram.

"Kabupaten Mesuji ada 180 kilogram sampah medis COVID-19, Lampung Tengah 92 kilogram, Lampung Selatan 197 kilogram, Tanggamus 85 kilogram, Pringsewu 322,8 kilogram, Pesawaran 417 kilogram, Bandarlampung 195 kilogram," ujarnya.

Menurutnya selain limbah medis COVID-19 tercatat pula ada sejumlah limbah medis non COVID-19 yakni sebanyak 12,4 ton.

"Sebelumnya tercatat limbah medis COVID-19 di Lampung pada bulan Maret hingga Mei 2020 mencapai 1,3 ton, adanya penambahan di bulan September mungkin karena adanya penambahan kasus, untuk bulan November masih dalam tahap pencatatan," katanya lagi.

Ia mengatakan pemerintah Kabupaten/Kota melalui dinas terkait agar dapat segera melaporkan jumlah limbah medis selama penanganan COVID-19.