KPU Bandarlampung catat 631 pemilih disabilitas pada pilkada

id Pilkada,KPU,Pilwakot,Disabilitas,Pemilih,Bandarlampung

KPU Bandarlampung catat 631 pemilih disabilitas pada pilkada

Ilustrasi (ANTARA/Dian Hadiyatna/Ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mencatat 631 pemilih disabilitas masuk ke dalam pemilih tetap (DPT) pada  pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Untuk pemilih disabiltas ini seluruhnya berjumlah 631 oranorang dari jumlah DPT sebanyak 647.278," kata Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Data dan Informasi Ika Kartika, di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengungkapkan bahwa dari 631 pemilih penyandang disabilitas, yang berjenis kelamin laki-laki berjumlah 330 pemilih dan perempuan 301 orang.

Ia mengatakan bahwa pemilih disabilitas ini terbagi menjadi empat kategori yakni penyandang disabilitas fisik dengan jumlah 284, mental 179, sensorik 119, dan intelektual 49.

"Sebaran pemilih penyandang disabilitas di Kota Bandarlampung ini tersebar di 20 kecamatan," kata dia.

Dia pun merincikan pemilih penyandang disabilitas yang berada di Kecamatan Kedaton 36, Sukarame 21, Tanjungkarang Barat 29, Panjang 62, Tanjungkarang Timur   37, Tanjungkarang Pusat 58, Telukbetung Selatan 12, Telukbetung Barat 10, Telukbetung Utara 27. Rajabasa 12, Tanjungsenang 13, dan Sukabumi 44.

Kemudian, Kecamatan Kemiling 61, Labuhan Ratu sebanyak 20, Way Halim 36,Langkapura 24, Enggal 28, Kedamaian 37, kecamatan Teluk Betung Timur 31, Bumiwaras 33.

Ia pun mengatakan bahwa KPU akan menyiapkan fasilitas khusus untuk pemilih penyandang disabilitas pada pemungutan suara yang berdasarkan beberapa ketentuan terkait pelayanan di TPS  dan tetap akan menggunakan standar protokol kesehatan COVID-19 sesuai PKPU 13 Tahun 2020.

"untuk pemilih penyandang disabilitas penglihatan (tunanetra) kami siapkan surat suara khusus dan juga penunjang fasilitas lainnya bagi mata pilih berkebutuhan khusus di tempat pemungutan suara," kata dia.

Menurutnya, perlakukan khusus yang diberikan kepada mereka seperti menyediakan alat bantu berupa pola yang memuat huruf braille identitas peserta pemilu dalam surat suara.

"Pemilih disabilitas juga juga akan disediakan template surat suara khusus dan penempatan TPS yang mudah diakses,", kata dia.