Jakarta (ANTARA) - Pemerintah membebaskan pengenaan pajak impor pengadaan vaksin untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat di Jakarta, Senin, menyatakan fasilitas fiskal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.
Dalam PMK tersebut, jelas Syarif, pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.
Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
"Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," kata Syarif.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung berikan pembebasan PBB-P2 pada WP tertentu
Kamis, 4 April 2024 20:12 Wib
AS semakin dekat untuk bawa pulang sandera dari Gaza
Rabu, 22 November 2023 7:37 Wib
Warga Desa Sukapura terima SK pembebasan hutan dari Menteri LHK Siti Nurbaya
Minggu, 13 Agustus 2023 7:58 Wib
Panglima sebut pembebasan Pilot Susi Air diupayakan melalui negosiasi damai
Rabu, 12 Juli 2023 15:42 Wib
Panglima Yudo Margono pastikan negosiasi opsi utama pembebasan pilot Susi Air
Jumat, 30 Juni 2023 18:29 Wib
Pemkot Bengkulu: Warga tidak mampu akan diberikan pembebasan BPHTB
Selasa, 13 Juni 2023 17:01 Wib
Lahan Candi Muaro Jambi diperluas, Pemprov bayar Rp800 miliar
Senin, 12 Juni 2023 13:25 Wib
Kapolda Papua sebut butuh proses bebaskan sandera dari KKB
Selasa, 14 Maret 2023 21:18 Wib