KPU Bandarlampung tegaskan tes cepat syarat wajib KPPS

id KPU,Pilkada,Bandarlampung,COVID-19,Wuhan

KPU Bandarlampung tegaskan tes cepat syarat wajib KPPS

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi pilkada-19 pemilih pemula. (26/11/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menegaskan bahwa tes cepat (rapid test) merupakan syarat wajib bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebelum dilantik.

"Jadi KPPS selain mengisi persyaratan yang kami minta, mereka juga wajib mengikuti rapid test guna memastikan mereka tidak ada indikasi membawa virus," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan bahwa apabila KPPS tidak mengikuti pemeriksaan tes cepat hingga waktu yang telah ditentukan maka mereka akan dianggap mengundurkan diri sebagai penyelenggara adhoc.

"Jadi bila pada hari pertama ada adhoc yang tidak datang melakukan rapid test maka kami akan memberikan kesempatan hingga hari terakhir pemeriksaan tes cepat dan jika memang mereka tidak datang juga maka kita anggap mengundurkan diri dan akan menggantikannya," kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa secara keseluruhan KPPS yang akan menjalani pemeriksaan tes cepat sebanyak 15.300 orang dibagi dalam lima hari pelaksanaan rapid test di 31 puskesmas di Kota Bandarlampung.

"Jadi semua KPPS ini wajib ikuti rapid test, dan bila ada yang reaktif maka akan langsung kita ganti," kata dia.

Sementara, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha Puskesmas Satelit Kota Bandarlampung mengatakan bahwa pada pemeriksaan rapid test hari pertama dari 174 KPPS yang seharusnya diperiksa hanya 150 yang datang.

"Jadi tadi yang kami periksa ada 150 KPPS dan hasilnya cukup banyak juga yang reaktif, ada 10 persenan. Tapi secara keseluruhan hingga lima hari kami kebagian memeriksa adhoc sebanyak 774 orang,"  kata dia.

Ia mengatakan bahwa untuk mereka yang reaktif sudah langsung ditangani oleh tim surveilans sesuai prosedur protokol kesehatan yang berlaku dan tentunya mereka harus menjalani isolasi mandiri.

"Meskipun reaktif belum tentu COVID-19 tapi kami menyarankan mereka untuk isolasi mandiri dan dipandu oleh surveilans. Untuk tahap selanjutnya kami hanya menyerahkan data ini ke Dinas Kesehatan dan KPU Kota Bandarlampung," kata dia.