Warga Bandarlampung yang terdata di DPT dilayani khusus untuk rekam KTP-e

id Pilkada,Pemkot Bandarlampung,Disdukcapil,KPU,DPT,Rekam KTP

Warga Bandarlampung yang terdata di DPT dilayani khusus untuk rekam KTP-e

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandaelampung A. Zainuddin. Di Bandarlampung. Kamis. (19/11/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung berupaya memberikan pelayanan khusus yakni percepatan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) kepada warga yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Hasil kesepakatan dengan KPU Bandarlampung, kita memberikan layanan khusus kepada warga yang masuk ke dalam DPT tapi belum memilki KTP-el agar segera dapat memilikinya saat pencoblosan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung A. Zainuddin, Kamis.

Ia mengungkapkan bahwa warga yang ingin mendapatkan layanan khusus ini tentunya harus membawa persyaratan atau surat rekomendasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS).

"Untuk layanan khusus bagi DPT ini kami sudah buka sejak Senin (16/11) dari pukul 10.30 WIB sampai 15.30 WIB," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa kelebihan dari pelayanan khusus bagi DPT ini yakni warga yang terdaftar tapi belum memiliki KTP-el dapat langsung datang ke Disdukcapil dengan membawa surat rekomendasi dari PPK atau PPS, sedangkan secara umum biasanya masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu di website.

Ia pun menegaskan bahwa layanan yang diberikan oleh Disdukcapil ini akan dibuka hingga 9 Desember 2020 guna mendukung terselenggaranya pilkada di Bandarlampung dengan baik.

"Kita buka sampai hari pencoblosan, namun di tanggal 9 Desember itu kami hanya melayani pencetakan hingga pukul 11.30 WIB saja.

Sebelumnya, KPU Bandarlampung mencatat bahwa pemilih yang tidak memiliki KTP-el di kota tersisa sebanyak 5.682 dan telah meminta kepada Disdukcapil untuk memfasilitasi mereka yang telah mendapatkan rekomendasi dari PPK dan PPS sebab pada pencoblosan nanti masyarakat wajib membawa KTP-el.

Pada Pilkada 9 Desember 2020 di Kota Bandarlampung akan diikuti oleh tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yakni nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos) diusung PKS dan Golkar.

Kemudian pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) diusung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP.

Terakhir pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah diusung PDIP, Gerindra, dan NasDem.*