Waykanan (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya memberi apresiasi kepada Presiden Joko Widodo, atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini akan semakin memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi," kata LaNyalla saat menjadi Keynote Speaker dalam FGD bersama KPK, di Waykanan, Lampung, Kamis.
LaNyalla juga mengutip salah satu pasal dalam Perpres tersebut. Dikatakan, Pasal 9 Ayat (1) tertulis; 'Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia'.
"Sebab, kepolisian dan kejaksaan tentu memiliki keterbatasan, baik dari jumlah personel maupun dalam melakukan fungsi dan tugas pokok lainnya. Mengingat kepolisian dan kejaksaan tidak hanya bertugas menangani perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana umum lainnya," tambahnya.
LaNyalla menegaskan, Perpres ini bermuara untuk memperkuat KPK, tanpa mengecilkan arti lembaga lainnya.
Senator asal Jawa Timur itu juga yakin, perbaikan-perbaikan yang dilakukan akan membuat Indonesia menjadi lebih baik.
“Saya percaya, dengan semangat yang sama, untuk melakukan perbaikan-perbaikan maka Indonesia ke depan akan lebih baik," sambungnya.
LaNyalla juga menekankan pentingnya pengawasan untuk dilakukan para senator kepada pemda, agar kepala daerah tidak 'main-main' saat bekerja. Sebab jika korupsi marak di suatu daerah, hal tersebut berdampak pada menurunnya investasi.
Ia juga mengingatkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
"Sehingga tingkat pertumbuhan ekonomi daerah dapat kita tingkatkan. Karena perilaku koruptif, jelas menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satunya, menghambat investasi yang akan masuk ke daerah. Karena salah satu indeks yang dilihat dan dipertimbangkan oleh investor adalah indeks persepsi korupsi di suatu daerah," tutup LaNyalla.
Baca juga: Ketua DPD RI dapat gelar adat Raja Utusan Mangku Negara
Berita Terkait
PD Gemira: Banyak masyarakat ingin Ketua DPD Gerindra maju Pilgub Lampung
Jumat, 5 April 2024 19:49 Wib
Komeng ditetapkan jadi pemenang perolehan suara DPD Jabar
Senin, 18 Maret 2024 23:45 Wib
Berbagai faktor sebabkan suara tak sah DPD pada Pemilu 2024 tinggi di Bandarlampung
Jumat, 15 Maret 2024 20:48 Wib
KPU sahkan rekapitulasi suara nasional untuk Bali
Minggu, 10 Maret 2024 15:58 Wib
Komedian Komeng sementara raih 700 ribu suara untuk caleg DPD
Jumat, 16 Februari 2024 12:09 Wib
Anies: Forum DPD undang capres tingkatkan kualitas Pilpres 2024
Jumat, 2 Februari 2024 19:29 Wib
Sekretariat DPD RI Bali-polisi antisipasi kerawanan buntut pemecatan AWK
Jumat, 2 Februari 2024 14:56 Wib
DPD Peradah Lampung gelar Musda IX
Senin, 29 Januari 2024 8:22 Wib