Bandarlampung (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung menilai, sejalan dengan perkembangan secara nasional, kinerja sektor jasa keuangan di Provinsi Lampung pada triwulan III 2020 tetap terjaga sehingga mampu menopang pemulihan ekonomi yang berangsur membaik.
"OJK mencatat bahwa berdasarkan data sektor jasa keuangan hingga September 2020, kinerja intermediasi meningkat dan indikator rasio keuangan utama tetap terjaga pada level yang terkendali," kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto, di Bandarlampung, Rabu.
Menurut data BPS, lanjutnya, pertumbuhan ekonomi Lampung meskipun masih terkontraksi namun telah menunjukkan tren perbaikan.
Ia menjelaskan, untuk terus mendukung tren positif ini OJK juga telah memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2022.
Berdasarkan data pengawasan OJK di wilayah Provinsi Lampung, kredit perbankan per September 2020 tumbuh 0,71 persen year on year ( yoy) dan 1,95 persen year to date (ytd), lebih tinggi jika dibandingkan dengan nasional yang tumbuh 0,12 perasen (yoy) dan lebih tinggi dari bulan Agustus 2020 yang tumbuh 1,22 persen (ytd).
Ia menjelaskan total kredit perbankan posisi September 2020 sebesar Rp67,26 triliun meningkat dibanding bulan Agustus 2020 sebesar Rp66,78 triliun.
Kredit UMKM per September 2020 tumbuh 3,64 persen (yoy) dan 1,49 persen (ytd) , lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan per Agustus 2020 yang tumbuh 0,24 persen (ytd).
Sedangkan NPL atau kredit bermasalah di bulan September 2020 sebesar 2,69 persen, mengalami sedikit kenaikan dibandingkan Agustus 2020 sebesar 2,63 persen. Untuk dana pihak ketiga, mengalami pertumbuhan per September 2020 sebesar Rp54,22 triliun dibandingkan bulan Agustus 2020 sebesar Rp53,20 triliun.
"Perkembangan kinerja keuangan sektor perbankan yang positif ini dan adanya perbaikan pertumbuhan ekonomi baik di tingkat nasional maupun Daerah Provinsi Lampung menunjukkan kebanyakan-kebijakan counterclycical yang diambil OJK bersama pemerintah, Bank Indonesia dan LPS mampu meredam dampak pandemi COVID- 19 dan program pemulihan ekonomi nasional telah 'on the right track'," ungkap Bambang Hermanto.
Dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), perusahaan pembiayaan per posisi September 2020 memiliki jumlah piutang sebesar Rp7,90 triliun dengan 483.686 kontrak, terdapat penurunan jumlah piutang sebesar Rp378 miliar (4,56 persen) dibanding posisi Juni 2020 sebesar Rp8,28 triliun.
Ia menambahkan, akibat pandemi COVID-19 ini, tingkat NPF atau pinjaman yang mengalami kesulitan pembayaran
posisi September 2020 sebesar 5,27 persen atau terdapat perbaikan NPF sebesar 0,64 persen jika dibandingkan dengan NPF posisi Juni 2020 yang sebesar 5,91 persen.
Berita Terkait
OJK beri sanksi bagi 45 pelaku pasar modal
Rabu, 3 April 2024 3:48 Wib
OJK: Pembiayaan perbankan sektor UMKM di Lampung capai Rp30,98 triliun
Rabu, 28 Februari 2024 20:14 Wib
OJK sinergikan potensi pertumbuhan ekonomi dengan dukungan jasa keuangan
Kamis, 22 Februari 2024 8:03 Wib
Gerakan UI Mengajar gelar kelas Otoritas Tubuh gandeng Forum Anak Pesawaran
Minggu, 21 Januari 2024 12:28 Wib
OJK kembangkan produk reksa dana sebagai pilihan investasi bagi investor
Kamis, 11 Januari 2024 15:00 Wib
Data kerap disalahgunakan, Menko Polhukam minta OJK atur penyebaran informasi perbankan
Senin, 8 Januari 2024 22:15 Wib
Bursa Efek Indonesia siap permudah UKM masuk pasar modal
Selasa, 2 Januari 2024 21:27 Wib
OJK sebut pasar modal Indonesia catat kinerja positif sepanjang 2023
Selasa, 2 Januari 2024 21:12 Wib