Danrem 043 beri penghargaan babinsa sita sabu-sabu seberat 15 kg

id danrem, penghargaan, sabu-sabu, babinsa

Danrem 043 beri penghargaan babinsa sita sabu-sabu seberat 15 kg

Danrem 043/Garuda Hitam Brigjen Toto Jumariono (ANTARA/HO)

Dua personel babinsa itu bersama masyarakat juga menyita 7.585 butir ekstasi,

Bandarlampung (ANTARA) - Komandan Korem 043/Garuda Hitam Lampung Brigjen TNI Toto Jumariono memberikan penghargaan kepada dua bintara pembina desa (babinsa), yaitu Sertu Sukardi dan Pelda Fedian atas peran mereka bersama warga menyita narkoba berupa 15 kilogram sabu-sabu.

"Selain sabu-sabu, dua personel babinsa itu bersama masyarakat juga menyita 7.585 butir ekstasi," kata Toto, di Lampung Selatan, Kamis. 

Ia menyebutkan kedua personel tersebut patut menjadi teladan bagi prajurit lainnya dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Menurutnya, nilai narkoba itu cukup tinggi mencapai miliaran rupiah. Karena rasa pengabdianya dan cintanya kepada generasi muda, maka barang terlarang itu disita dan diserahkan kepada atasannya (Kodim 0421/LS).

Namun demikian, pihaknya juga akan bertindak tegas apabila ada anggota yang main-main dan menggunakan narkoba

“Ini patut dijadikan contoh bagi anggota lainnya, namun demikian kami juga tidak akan memberikan toleransi apabila ada anggota yang terlibat narkoba," kata Toto. 

Dandim 0421/Lampung Selatan Letkol Inf Enrico Setyo Nugroho menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh dua babinsa, Sertu Sukardi dan Pelda Ferdian itu patut dijadikan contoh bagi prajurit lainnya  . 

Menurutnya, narkotika itu secara ekonomi nilainya fantastis, jadi karena rasa cintanya kepada bangsa dan negara khususnya masa depan generasi muda, sehingga narkoba itu disita dan diserahkan kepada yang berwenang.

"Keberhasilan dua babinsa ini, karena telah melakukan pembinaan dengan warga di desanya, untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya pula.

Sebelumnya, seorang warga menemukan narkoba dalam jumlah besar di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Selasa, 3 November 2020, sekitar pukul 17.05 WIB. 

Narkoba yang ditemukan warga Desa Babatan tersebut, yakni 15 kg sabu-sabu dan 7.585 butir pil ekstasi.

Barang terlarang tersebut berada dalam tas koper berwarna hitam yang tergeletak di pinggir jalan. Karena penasaran, warga membuka koper tersebut dan ternyata berisikan narkoba. 

Selanjutnya temuan warga tersebut diserahkan ke anggota Babinsa Koramil Katibung, lalu dibawa ke Kodim 0421/Lampung Selatan.
Baca juga: Polisi temukan puluhan kilogram sabu di pusat belanja
Baca juga: Tim gabungan temukan bungker dan narkoba di permukiman SMB