Dinas Kehutanan: Lampung miliki 262 gapoktan hutan

id Gapoktan hutan Lampung, perhutanan sosial

Dinas Kehutanan: Lampung miliki 262 gapoktan hutan

Produk hasil produksi hutan milik kelompok usaha perhutanan sosial Lampung. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mencatat ada 262 gabungan kelompok tani hutan yang telah memanfaatkan perhutanan sosial di Provinsi Lampung.

"Di seluruh Lampung ada 262 gapoktan hutan yang telah memiliki izin memanfaatkan perhutanan sosial, dengan luas lahan 185.913 hektare," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan pemanfaatan perhutanan sosial oleh 262 gapoktan hutan meliputi perizinan memanfaatkan hutan kemasyarakatan sebanyak 183 izin, hutan tanaman rakyat 13 izin, hutan desa 22 izin, dan kemitraan kehutanan 44.

"Dari 262 gapoktan hutan terinci jumlah anggota ada 83.255 kepala keluarga, dan semua kami dampingi melalui penyuluh hutan dan polisi kehutanan dalam setiap pengelolaan perhutanan sosial agar kelestarian hutan dan perekonomian masyarakat saling bersinergi," katanya.

Menurutnya pendampingan yang dilakukan melalui 3 aspek kelola yakni kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha.

"Pendampingan sebenarnya banyak, untuk kelola kelembagaan mereka harus memiliki lembaga, struktur kepengurusan, administrasi, aturan dan jumlah anggota per kelompok yang baik dan jelas," katanya.

Ia melanjutkan untuk tata kelola kawasan pengawasan akan diarahkan untuk melakukan budidaya wanatani dan budidaya organik.

"Sedangkan untuk kelola usaha dilakukan dengan pembentukan kelompok usaha perhutanan sosial, memilih komoditi potensial, membantu pengenalan pasar dan pengolahan produk," ujarnya.

Menurutnya pendampingan dari penyuluh kehutanan maupun polisi hutan penting dilakukan dengan terintegrasi.

"Harus seimbang antara pemanfaatan dan menjaga kelestarian sehingga pendampingan perlu dilakukan dengan baik," ucapnya lagi.