Disnaker: UMP Lampung tahun 2021 tetap Rp2,4 juta

id UMP Lampung, pandemi COVID, upah pekerja

Disnaker: UMP Lampung tahun 2021 tetap Rp2,4 juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2021 tetap  Rp2,4 juta sama seperti tahun sebelumnya.

"Kami telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung dan diputuskan bahwa UMP Provinsi Lampung tahun 2021 tidak ada kenaikan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan penetapan upah minimum dilakukan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor M/11/HK 04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.

"Banyak sekali pertimbangan salah satunya melihat perkembangan ekonomi di daerah agar tidak terjadi PHK atau perusahaan yang tidak mampu membayar gaji akibat produksi menurun," katanya.

Menurutnya, bila ada perubahan situasi pada pertengahan tahun 2021dimana ada perbaikan atas kondisi pandemi COVID-19 usulan pemberian tunjangan kepada pekerja akan dilakukan.

"Kami akan berupaya bila nanti ada perbaikan keadaan atas pandemi COVID-19 kita akan mengusulkan untuk diberikannya tunjangan kepada pekerja," ucapnya.

Ia mengatakan penetapan upah minimum provinsi telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Lampung dan tengah menunggu penandatanganan draf.