Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mewajibkan usaha pariwisata untuk membatasi pengunjung 25 persen dari kapasitasnya selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020-1 November 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 371/SE/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dalam rangka Pelaksanaan Libur Panjang yang dikeluarkan oleh dinas pada Senin (26/10) ditandatangani oleh PIt Kepala Dinas Parwata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
Dalam surat edaran tersebut, Gumilar menuliskan bahwa langkah tersebut adalah dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) pada pelaksanaan libur panjang tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020.
Selain pembatasan kapasitas, Disparekraf DKI juga meminta para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan taman rekreasi di Jakarta untuk memperbanyak petugas lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya.
Selain itu, para pelaku usaha usaha juga diwajibkan menjaga agar tidak terjadi kerumunan pengunjung di masing-masing tempat usahanya.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis Gumilar dalam surat itu.
Berita Terkait
Digitalisasi desa wisata menumbuhkan pariwisata Lampung
Sabtu, 16 Maret 2024 15:54 Wib
PLN Lampung dukung investasi pariwisata-industri di Pesawaran
Rabu, 6 Maret 2024 20:39 Wib
Bus pariwisata terguling, tiga penumpang tewas
Jumat, 9 Februari 2024 8:06 Wib
Pemprov Lampung anggarkan Rp15 miliar perbaiki jalan Simpang Kiluan-Umbar
Kamis, 8 Februari 2024 21:08 Wib
Wisatawan mancanegara sempat terjebak banjir lahar di air terjun Tumpak Sewu
Kamis, 1 Februari 2024 16:41 Wib
Indonesia catat potensi transaksi Rp46 miliar pada pameran pariwisata internasional di Madrid
Selasa, 30 Januari 2024 11:12 Wib
Disparekraf Lampung tegaskan keselamatan wisatawan jadi prioritas
Senin, 29 Januari 2024 13:48 Wib
Enam kegiatan pariwisata asal Sumbar masuk KEN 2024
Minggu, 28 Januari 2024 10:41 Wib