Usaha wisata diwajibkan batasi pengunjung 25 persen dari kapasitasnya selama libur panjang

id Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,Usaha Pariwisata,Pembatasan Pengunjung,Gumilar Ekalaya

Usaha wisata diwajibkan batasi pengunjung 25 persen dari kapasitasnya selama libur panjang

Warga melihat satwa saat berkunjung di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (13/9/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc

Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mewajibkan usaha pariwisata untuk membatasi pengunjung 25 persen dari kapasitasnya selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020-1 November 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 371/SE/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dalam rangka Pelaksanaan Libur Panjang yang dikeluarkan oleh dinas pada Senin (26/10) ditandatangani oleh PIt Kepala Dinas Parwata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

Dalam surat edaran tersebut, Gumilar menuliskan bahwa langkah tersebut adalah dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) pada pelaksanaan libur panjang tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020.

Selain pembatasan kapasitas, Disparekraf DKI juga meminta para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan taman rekreasi di Jakarta untuk memperbanyak petugas lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya.

Selain itu, para pelaku usaha usaha juga diwajibkan menjaga agar tidak terjadi kerumunan pengunjung di masing-masing tempat usahanya.

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis Gumilar dalam surat itu.