Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mewajibkan usaha pariwisata untuk membatasi pengunjung 25 persen dari kapasitasnya selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020-1 November 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 371/SE/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dalam rangka Pelaksanaan Libur Panjang yang dikeluarkan oleh dinas pada Senin (26/10) ditandatangani oleh PIt Kepala Dinas Parwata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
Dalam surat edaran tersebut, Gumilar menuliskan bahwa langkah tersebut adalah dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) pada pelaksanaan libur panjang tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020.
Selain pembatasan kapasitas, Disparekraf DKI juga meminta para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan taman rekreasi di Jakarta untuk memperbanyak petugas lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya.
Selain itu, para pelaku usaha usaha juga diwajibkan menjaga agar tidak terjadi kerumunan pengunjung di masing-masing tempat usahanya.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis Gumilar dalam surat itu.
Berita Terkait
Desa BRILian Trimulyo suguhkan keindahan pariwisata di atas awan
Minggu, 21 April 2024 9:59 Wib
Lampung Selatan pusat pariwisata di Lampung
Rabu, 17 April 2024 23:16 Wib
Bandara Radin Inten sebut penerbangan ke Krui penuh pada musim turis
Rabu, 17 April 2024 14:57 Wib
Sekura Cakak Buah merupakan wujud pelestarian budaya dan kerukunan
Senin, 15 April 2024 21:28 Wib
Disparekraf Lampung pastikan terdapat 90 kegiatan pariwisata selama 2024
Senin, 15 April 2024 15:12 Wib
Pengunjung di pantai di Pesisir Barat ramai di libur Lebaran
Minggu, 14 April 2024 15:23 Wib
Pesta Budaya Sekura Cakak Buah tarik wisatawan
Sabtu, 13 April 2024 22:57 Wib
BPS Lampung catat jumlah tamu menginap naik 2,91 persen di Februari
Senin, 1 April 2024 21:13 Wib