Polisi tangkap seorang tukang ojek lantaran buat laporan palsu

id Tukang ojek, laporan palsu, begal motor

Polisi tangkap seorang tukang ojek lantaran buat laporan palsu

Satreskrim Polres Tanggamus, menangkap seorang tukang ojek, karena membuat laporan palsu. (Antaralampung.com/Istimewa)

Laporan palsu itu terkait pencurian dengan kekerasan modus begal motor.
Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, Lampung menangkap seorang tukang ojek berinisial YU (35), warga Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung karena membuat laporan palsu.

"Laporan palsu itu terkait pencurian dengan kekerasan modus begal motor. Tersangka melapor selaku korban dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, di Tanggamus, Minggu.

Dia meneranngkan, terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan adalah palsu, setelah dirinya menurunkan tim ke lokasi. Namun, dari lokasi tidak ditemukan tanda-tanda adanya kejadian yang dimaksud termasuk saksi-saksi yang melihat maupun mendengar.

"Hasil penyelidikan dan setelah dimintai keterangan pelapor mulai terlihat adanya kejanggalan. Dari situ kami langsung menangkap tersangka pada Sabtu, tanggal 24 Oktober 2020," kata dia.

Edi menjelaskan penyebab tersangka melakukan laporan palsu, karena tersangka dikejar oleh pihak leasing. Selain itu, tersangka memiliki banyak utang dari orang di sekitarnya.

"Tersangka dikejar leasing dan memiliki banyak utang, sehingga gelap mata dan menjual motor tersebut sebesar Rp6 juta," kata dia lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan atau keterangan palsu dengan ancaman pidana 1 tahun empat bulan.
Baca juga: Seorang nenek mengaku diperkosa, ternyata upaya bunuh diri
Baca juga: Polres Mesuji Tangkap Dua Pemuda Laporan Palsu