Selain bunuh ibu hamil, penjahat sadis ini juga jarah harta korban

id Polresta Bandung, pembunuhan, ibu hamil, pencurian, kabur, harta

Selain bunuh ibu hamil,  penjahat sadis ini juga jarah harta korban

Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan ibu hamil di Kabupaten Bandung, Jumat (23/10/2020). ANTARA/Bagus Rizaldi

Bandung (ANTARA) -
Seorang pria dewasa berinisial S (47) melakukan kejahatan sadis yakni membunuh ibu hamil berinisial NY (34), serta membawa kabur perhiasan dan harta korban dalam pelariannya ke Jawa Tengah.
 
Maka dari itu, kata Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan, polisi juga menerapkan pasal berlapis tindak pidana pencurian dan kekerasan kepada S.
 
"Karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku. Di antaranya cincin, kartu ATM, dan ponselnya. Korban sedang hamil tujuh bulan," kata Kurniawan, di Kantor Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat.
 
Setelah mengambil harta NY, dia mengatakan, S berupaya menutup jejak dengan mengunci pintu kamar kontrakan dari dalam dan keluar melalui jendela.
 
"Kemudian keluar lewat jendela dan melarikan diri ke Tasikmalaya, kemudian ke daerah Jawa Tengah," kata dia.
 
Selanjutnya itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Bimantoro, menyebut S lalu melarikan diri menggunakan angkutan umum ke daerah Tasikmalaya untuk singgah di rumah rekannya untuk membawa pakaian.
 
"Setelah Tasikmalaya, baru dia berangkat ke Banjarnegara (Jawa Tengah), ke tempat rekanannya," katanya.
 
Bimantoro menyebut S pergi ke Banjarnegara memang untuk bersembunyi dari perbuatannya. Karena tidak lama setelah peristiwa pembunuhan, polisi memang langsung menyelidiki kasus itu.
 
Akhirnya S tertangkap pada Kamis 22 Oktober 2020 pada siang hari. Polisi langsung meringkus dan menetapkan S sebagai tersangka pembunuhan NY..
 
Polisi menjerat S dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.