LBH Lampung Raya laporkan oknum jaksa ke Kejati Lampung dan Jaksa Agung

id Jaksa Ponco, penganiayaan, LBH Lampung Raya,jaksa lampung

LBH Lampung Raya laporkan oknum jaksa ke Kejati Lampung dan Jaksa Agung

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Raya, saat menunjukkan berkas yang akan dilaporkan ke Kejati Lampung dan Jaksa Agung. (Antaralampung.com/Damiri)

Kita minta jaksa Ponco agar diperiksa dan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku
Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Raya Alian Setiadi akan melaporkan oknum jaksa penuntut umum (JPU) Ponco Santoso ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Jaksa Agung.

Laporan yang dilayangkan hari Kamis (22/10) ini atas dugaan tidak cermatnya jaksa Ponco dalam menggali fakta dan ada upaya diduga mengaburkan fakta hukum baik saksi hingga alat bukti fisik dalam perkara yang ditanganinya.

"Hari ini juga kita akan kirim laporan ke Kejati Lampung dan Jaksa Agung," kata Alian, di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, apa yang dilakukan jaksa Ponco telah merekayasa fakta bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 tentang Peraturan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.

"Kita minta jaksa Ponco agar diperiksa dan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Kita juga minta kejati untuk ambil alih perkara ini untuk melakukan upaya banding pada tingkat banding maupun kasasi," kata dia lagi.

Alian menambahkan, jaksa Ponco dalam dakwaannya menyatakan bahwa perkara penganiayaan yang ia tangani adalah perkara penganiayaan ringan. Jaksa Ponco juga menyatakan bahwa perkara tersebut adalah perkara perkelahian biasa.

Sedangkan, lanjut Alian, berdasarkan fakta dan saksi, justru korban telah dianiaya dan dikeroyok, sehingga semestinya perkara tersebut bukanlah perkara perkelahian biasa.

"Korban sampai dirawat di rumah sakit, apalagi pelakunya sampai delapan orang, jadi tidak mungkin perkara penganiayaan ringan. Ini juga menunjukkan bahwa jaksa Ponco tidak cermat dalam menggali fakta dan juga ada upaya diduga mengaburkan fakta hukum, baik saksi dan alat bukti fisik," kata dia lagi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan pihaknya menghormati atas laporan tersebut.

Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia mereka mempunyai hak untuk melapor atas ketidakpuasan terhadap proses peradilan.

"Kita hormati itu, dan surat laporan nanti akan kita teruskan kepada pimpinan," katanya pula.

Andrie menambahkan, setelah laporan diteruskan kepada pimpinan nantinya pimpinan akan mencermati apa isi laporan tersebut.

"Nanti kita lihat sama-sama apakah laporan tersebut dan apakah tindak lanjutnya," katanya lagi.

Sebelumnya, korban penganiayaan Angga Saputra (25) mendatangi Kantor LBH Lampung Raya, karena tak terima pelaku penganiayaan dituntut ringan oleh jaksa selama delapan bulan.

Warga Panjang, Bandarlampung tersebut mendatangi LBH Lampung Raya untuk meminta bantuan keadilan atas perkara yang menimpanya.

Enam pelaku pengeroyokan yakni Momon Santoso, Achmad Setiawan, Joko Santoso, Ferry, Yudi Sutrisno, dan Maman dituntut selama delapan bulan.

Penganiayaan tersebut berawal saat mereka berebut menjadi buruh pembersih kapal pengangkut minyak sawit/crude palm oil (CPO).
Baca juga: Kejagung dalami dugaan korupsi dana COVID-19 di Lampung Timur
Baca juga: Kapuspenkum jelaskan Kejagung masih proses oknum jaksa Lampung Utara