Jakarta (ANTARA) - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan agar warga Jakarta untuk mewaspasai potensi hujan disertai kilat petir pada Kamis, 22 Oktober 2020.
"Waspada potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang dengan durasi singkat di Jaksel (Jakarta Selatan) dan Jaktim (Jakarta Timur) pada siang hingga menjelang malam hari," tulis BMKG di laman resminya, Kamis.
BMKG memperkirakan kondisi cuaca Jakarta sepanjang Kamis dari pagi hingga malam hari kondisinya berawan hingga huan yang disertai petir.
Data BMKG pada Kamis dini hari menyebutkan mayoritas wilayah administrasi DKI Jakarta diperkirakan berawan pada pagi hari, untuk Kepulauan Seribu diperkirakan akan mengalami hujan ringan.
Kemudian memasuki siang hari kondisi cuaca di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat akan mengalami hujan dengan intensitas ringan, sementara Jakarta Selatan dan Jakarta Timur diperkirakan mengalami hujan disertai kilat petir.
Kemudian untuk wilayah administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu cuacanya diperkirakan berawan dari siang hingga malam harinya, untuk Jakarta Pusat dan Jakarta Timur juga akan kembali berawan, sementara Jakarta Barat dan Jakarta Selatan diperkirakan tetap hujan ringan hingga malam hari,
Sementara itu, BMKG mencatat bahwa suhu udara diperkirakan berkisar 24 sampai dengan 33 derajat Celcius (C). Jakarta Barat akan berada pada rentang 24 hingga 33 derajat C, dan Jakarta Pusat (25 hingga 32 derajat C).
Sedangkan, BMKG mencatat pula di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur seuhu udara diperkirakan pada rentang 24 hingga 32 derajat C, sedangkan Jakarta Utara berkisar 25 hingga 32 derajat C, dan Kepulauan Seribu 26 sampai dengan 30 derajat C.
Untuk kelembapan udara, BMKG memperkirakan akan berada pada rentang 75 sampai dengan 100 persen. Jakarta Barat akan berkisar pada 75 hingga 100 persen, Jakarta Pusat 80 hingga 95 persen, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur diperkirakan pada rentang 75 hingga 100 persen.
Selanjutnya, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu kelembapannya diperkirakan akan berkisar pada 85 hingga 95 persen.
Berita Terkait
DPR--Pemerintah sepakat ketentuan Pilkada Daerah Khusus Jakarta 50 persen plus 1
Senin, 18 Maret 2024 22:34 Wib
MAKI: Masalah pangkat jadi kendala penanganan dugaan korupsi Firli Bahuri
Rabu, 13 Maret 2024 19:24 Wib
Bawaslu RI siap hadiri persidangan tujuh terdakwa mantan anggota PPLN Kuala Lumpur
Rabu, 13 Maret 2024 16:33 Wib
Jakarta seperti New York atau Melbourne ?
Rabu, 13 Maret 2024 13:37 Wib
WNA asal Taiwan hilang saat kapal KM Parikudus terbalik di Pulau Seribu
Senin, 11 Maret 2024 21:26 Wib
KAI sebut 17 ribu lebih tiket KA Bogor dan Sukabumi telah terjual
Minggu, 10 Maret 2024 19:12 Wib
Warga Muhammadiyah siap shalat tarawih
Minggu, 10 Maret 2024 18:48 Wib
PDIP raih peringkat tertinggi caleg DPRD DKI Dapil 10
Minggu, 10 Maret 2024 16:01 Wib