PT KAI terima sertifikat hak tanah dari BPN OKU

id Lampung, kai, divre iv, tanjungkarang,tanah pt kai

PT KAI terima sertifikat hak tanah dari BPN OKU

EVP PT KAI Divre IV Tanjungkarang Junaidi Nasution menerima sertifikat hak atas tanah milik PT KAI dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Abdulah Adrizal. (Antaralampung/HO)

Kami menerima sertifikat tanah yang berada di OKU, Sumatera Selatan.
Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menerima sertifikat hak atas tanah milik PT KAI dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

"Kami menerima sertifikat tanah yang berada di OKU, Sumatera Selatan. Dengan terbitnya sertifikat ini, PT KAI sah dan terbukti secara legalitas mendapatkan pengakuan hukum dalam mengamankan asetnya," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, melalui keterangan pers yang diterima di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, sertifikat tanah yang diterima itu pada lahan yang berada di Kabupaten OKU, Sumsel dengan luas 618.017 meter persegi, dengan jumlah buku bidang 46 yang langsung diterima oleh EVP PT KAI Divre IV Tanjungkarang Junaidi Nasution yang diserahkan oleh Kepala BPN OKU Abdulah Adrizal.

Selain itu, dalam pengurusan sertifikat ini, PT KAI menggunakan dokumen pendukung lainnya seperti grondkaart yang kemudian digunakan dalam persyaratan pembuatan sertifikat tanah ke BPN Kabupaten OKU.
Baca juga: PT KAI Divre IV terima sertifikat tanah dari BPN


Ia menjelaskan, dengan terbitnya sertifikat ini, KAI sah dan terbukti secara legalitas mendapatkan pengakuan hukum dalam mengamankan asetnya.

"Saat ini di wilayah Divre IV Tanjungkarang masih terdapat aset KAI yang dalam proses pen-sertifikatan di BPN wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang," katanya pula.

Penyerahan sertifikat tersebut dihadiri oleh EVP Divre IV Tanjungkarang Juanidi Nasution, didampingi Deputy EVP Divre IV Tanjungkarang Teguh Imam Santoso, dan Senior Manager Aset Reza Wahyudi.
Baca juga: Derap langkah penyelamatan tanah negara sebagai aset PT KA
Baca juga: Tanah Kai 320 Juta M2 Belum Bersertifikasi