Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu-Lampung mencatat baru ada 4.988 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat selama pandemi COVID-19.
"Untuk Lampung baru ada 4.988 wajib pajak yang tercatat telah memanfaatkan insentif pajak yang diberikan selama pandemi COVID-19," kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan, sebanyak 4.988 wajib pajak yang telah memanfaatkan intensif pajak terdiri dari empat kategori insentif pajak. Meliputi Insentif PPh Pasal 21 sebanyak 1.309 wajib pajak, PPh Final UMKM sebanyak 2.936 wajib pajak, pembebasan PPh Pasal 22 Impor baru sebanyak 41 wajib pajak, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen yakni sebanyak 702 wajib pajak.
"Nilai total pemanfaatan insentif pajak yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakat selama pandemi COVID-19 ada Rp64,15 miliar, namun memang edukasi masih kurang maksimal kepada para wajib pajak sehingga yang ikut serta pun belum maksimal," katanya.
Ia mengatakan, insentif yang disediakan yaitu insentif pajak karyawan atau PPh Pasal 21 yang langsung mendapatkan penangguhan oleh pemerintah, sehingga karyawan dapat menerima penghasilan secara penuh tanpa dipotong pajak, lalu pajak untuk pelaku UMKM (PPh Final UMKM) juga dibebaskan pemerintah. Dan untuk pelaku usaha lainnya, pemerintah membebaskan PPh pasal 22 Impor serta pengurangan PPh pasal 25 atau setoran masa dan relaksasi pengembalian pendahuluan untuk PPN.
"Sejak awal pandemi COVID-19 berlangsung pada Maret 2020, pemerintah telah memberikan serangkaian kebijakan pajak guna mengurangi dampak akibat COVID-19 dan membangkitkan perekonomian masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan hal tersebut secara maksimal," ujarnya.
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Kalianda tahan WNA asal Bangladesh langgar izin tinggal
Selasa, 19 Maret 2024 20:22 Wib
HMI Bandarlampung dukung praperadilan Agus Nompitu kasus KONI Lampung
Selasa, 19 Maret 2024 20:19 Wib
BPOM Bandarlampung sebut lima lokasi pasar takjil aman dari bahan berbahaya
Selasa, 19 Maret 2024 19:17 Wib
Dishub Lampung memulai cek keseluruhan bus AKDP
Selasa, 19 Maret 2024 19:15 Wib
Polda Lampung : Jangan terlibat pembuatan SIM palsu
Selasa, 19 Maret 2024 17:42 Wib
Bank Lampung Cabang Metro buka layanan penukaran uang baru
Selasa, 19 Maret 2024 17:18 Wib
Rektor Unila: Penentu tender RSPTN ada di ADB bukan kampus
Selasa, 19 Maret 2024 16:28 Wib
Bantuan korban puting beliung dari Dinsos Lampung telah didistribusikan
Selasa, 19 Maret 2024 15:59 Wib