Kasus meninggal dunia akibat COVID-19 Lampung bertambah 2 total 53 kasus

id Corona Lampung, dinkes Lampung

Kasus meninggal dunia akibat COVID-19 Lampung bertambah 2 total 53 kasus

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan mempublikasikan bahwa terdapat penambahan kasus meninggal dunia akibat COVID-19 di daerah setempat sebanyak 2 kasus, sehingga total ada 53 kasus meninggal dunia.

"Kasus meninggal dunia akibat COVID-19 bertambah sebanyak 2 orang, dimana 1 orang dari Kota Bandarlampung dan seorang dari Kabupaten Lampung Utara," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Senin.

Ia menjelaskan, pasien asal Kota Bandarlampung yang dinyatakan meninggal dunia akibat COVID-19 yaitu pasien 1138.

"Pasien meninggal dunia asal Bandarlampung ialah pasien wanita nomor 1138 berusia 27 tahun, dengan kronologis pada 7 Oktober di bawa ke rumah sakit swasta karena keluhan demam, sesak nafas dan nyeri kepala, pada 8 Oktober dilakukan uji usap dengan hasil positif," katanya.

Ia melanjutkan, pada 12 Oktober pasien dirujuk ke rumah sakit pemerintah, namun pasien mengalami pemburukan keadaan, sehingga tepat pada pukul 14.20 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia.

"Selanjutnya pasien meninggal lainnya adalah pasien 1334, seorang wanita berusia 71 tahun dari Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara," ucapnya.

Ia mengatakan, pasien nomor 1334 pada tanggal 12 Oktober berobat ke rumah sakit pemerintah dengan keluhan sesak napas berat dan menjalani perawatan.

"Lalu pada tanggal 15 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB pasien mengalami pemburukan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.45 WIB," ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya penambahan 2 orang meninggal dunia, maka telah menambah jumlah kasus meninggal dunia akibat COVID-19 secara kumulatif dengan jumlah 53 kasus meninggal dunia.