Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara

id Vanessa angel, kasus kepemilikan psikotropika, pengadilan negeri jakarta barat

Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsidier tiga bulan kurungan
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus kepemilikan psikotropika Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsidier tiga bulan kurungan,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Kamis.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selama persidangan berlangsung, jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.

Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.

Setelah pembacaan tuntutan, Vanessa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi, lantaran memiliki buah hati yang masih membutuhkan ASI darinya.