Presiden tegaskan izin Amdal tetap ada di UU Cipta Kerja

id Presiden Jokowi,Amdal,UU Cipta Kerja

Presiden tegaskan izin Amdal tetap ada di UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Gedung Pertemuan Umum Handep Hapakat, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis, (8/10/2020). Sebanyak 30 pelaku usaha kategori tersebut hadir dalam acara penyerahan. Presiden Jokowi didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya. ANTARA/BPMI Setpres/Kris/pri. (ANTARA/BPMI Setpres/Kris)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan izin melalui pemenuhan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tetap diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Jokowi, dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, menegaskan industri harus mengikuti ketentuan izin Amdal untuk mempertimbangkan dampak dari usaha.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal. Itu juga tidak benar," ujar Presiden.

Presiden mengatakan industri besar harus melakukan kajian Amdal secara ketat. Sedangkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah lebih memberikan pendampingan dan pengawasan.

"Tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujar Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar dari Perizinan Berusaha. Dokumen Amdal adalah dasar uji kelayakan lingkungan hidup tersebut.

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Baca juga: Presiden: UU Cipta Kerja buat perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak
Baca juga: Tidak ada penghapusan upah minimum dalam UU Cipta Kerja
Baca juga: UU Cipta Kerja lebih luas daripada soal ketenagakerjaan
Baca juga: UU Cipta Kerja hanya mengatur pendidikan formal di KEK
Baca juga: UU Cipta Kerja tidak resentralisasikan kewenangan
Baca juga: PP dan Perpres atas UU Ciptaker selesai dalam tiga bulan
Baca juga: Presiden berikan 10 bantahan atas disinformasi UU Cipta Kerja
Baca juga: UU Cipta Kerja dukung pemberantasan korupsi
Baca juga: Pemerintah yakin perbaikan kehidupan pekerja dan keluarga melalui UU Cipta Kerja
Baca juga: Presiden sebut UU Cipta Kerja mudahkan usaha mikro kecil buka usaha baru