Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar memerintahkan jajaran Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Lampung jangan pernah ragu dalam meneruskan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam masa kampanye ke pihak kepolisian.
"Jadi kita tidak boleh ragu dalam melaporkan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan itu ke polisi agar ditindak sesuai undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Anggota Bawaslu RI Fritz, di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, kedatangannya ke Lampung dan menuju beberapa kabupaten/kota bertujuan guna memberikan penguatan kepada Bawaslu di sini agar dapat melakukan perannya secara maksimal termasuk dalam penanganan pelanggaran dan sengketa Pilkada.
Baca juga: Polisi siap tindak pelanggar protokol kesehatan saat pilkada
Ia mengatakan bahwa pada Pilkada 2020 selain mengawasi setiap tahapan dan teknis pemilihan, jajaran pengawas juga memiliki tugas tambahan yakni mengawasi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
“Kita memang tidak punya senjata atau pentungan, kita hanya punya pulpen dan kertas. Tetapi kita semua tahu bahwa pulpen dan kertas punya makna yang lebih besar. Persoalannya, apakah kita mau gunakan atau tidak,” ujar Fritz
Dia mengungkapkan bahwa di level pemerintah pusat, selalu ada rapat koordinasi terkait pengawasan di tahapan pemilihan di masa pandemi COVID- 19 dan berapa jumlah pelanggaran yang sudah dilakukan tindakan dan ditangani oleh kepolisian.
"Namun dari semua pelanggaran yang ditangani pihak kepolisian itu belum ada laporan yang bersumber dari pengawas pemilu. Anda semua jangan gamang, apalagi ragu, bila menemukan pelanggaran di lapangan teruskan laporannya ke polisi," tegasnya.
Kendati demikian, lanjut dia, laporan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam masa kampanye tetap mengedepankan pencegahan terlebih dahulu.
"Apabila tim sukses calon bupati/wakil bupati, walikota dan wakil walikota tidak mengindahkan dan kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 baru kemudian diteruskan ke kepolisian," jelasnya.
Baca juga: Mahfud: Polisi segera tindak pelanggar protokol kesehatan
Baca juga: Siap-siap, pelanggar protokol kesehatan di Metro akan dikenakan sanksi
Baca juga: Pemprov Lampung siapkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan
Berita Terkait
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Seorang WNI "overstay" di Jepang meninggal akibat COVID-19
Kamis, 25 Januari 2024 21:41 Wib
Dokter spesialis: Perhatikan gejala COVID varian baru pada orang tua yang berisiko
Selasa, 9 Januari 2024 12:43 Wib
Wali Kota Depok sebut kasus COVID-19 meningkat
Kamis, 4 Januari 2024 9:31 Wib
Komisi IX DPR sebut kebijakan vaksin COVID-19 berbayar belum tepat
Minggu, 31 Desember 2023 5:19 Wib
Kemenkes: Dua pasien COVID-19 dua varian di Batam meninggal
Selasa, 26 Desember 2023 17:23 Wib
Tinjau Pelabuhan Merak, Menko PMK ajak pemudik lengkapi vaksinasi dan booster cegah COVID-19
Sabtu, 23 Desember 2023 18:57 Wib