Bawaslu RI : Jangan ragu laporkan pelanggaran protokol kesehatan ke polisi

id Bawaslu,COVID-19,pelanggar protokol kesehatan

Bawaslu RI : Jangan ragu laporkan pelanggaran protokol kesehatan ke polisi

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat memberikan sambutan. Senin. (5/10/2020). (AN)TARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar memerintahkan jajaran Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Lampung jangan pernah ragu dalam meneruskan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam masa kampanye ke pihak kepolisian.

"Jadi kita tidak boleh ragu dalam melaporkan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan itu ke polisi agar ditindak sesuai undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Anggota Bawaslu RI Fritz, di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, kedatangannya ke Lampung dan menuju beberapa kabupaten/kota bertujuan guna memberikan penguatan kepada Bawaslu di sini agar dapat melakukan perannya secara maksimal termasuk dalam penanganan pelanggaran dan sengketa Pilkada.

Baca juga: Polisi siap tindak pelanggar protokol kesehatan saat pilkada

Ia mengatakan bahwa pada Pilkada 2020  selain mengawasi setiap tahapan dan teknis pemilihan, jajaran pengawas juga memiliki tugas tambahan yakni mengawasi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

“Kita memang tidak punya senjata atau pentungan, kita hanya punya pulpen dan kertas. Tetapi kita semua tahu bahwa pulpen dan kertas punya makna yang lebih besar. Persoalannya, apakah kita mau gunakan atau tidak,” ujar Fritz 

Dia mengungkapkan bahwa di level pemerintah pusat, selalu ada rapat koordinasi terkait pengawasan di tahapan pemilihan di masa pandemi COVID- 19 dan berapa jumlah pelanggaran yang sudah dilakukan tindakan dan ditangani oleh  kepolisian.

"Namun dari semua pelanggaran yang ditangani pihak kepolisian itu belum ada laporan yang bersumber dari pengawas pemilu. Anda semua jangan gamang, apalagi ragu, bila menemukan pelanggaran di lapangan teruskan laporannya ke polisi," tegasnya.

Kendati demikian, lanjut dia, laporan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam masa kampanye tetap mengedepankan pencegahan terlebih dahulu.

"Apabila tim sukses calon bupati/wakil bupati, walikota dan wakil walikota tidak mengindahkan dan kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 baru kemudian diteruskan ke kepolisian," jelasnya.

Baca juga: Mahfud: Polisi segera tindak pelanggar protokol kesehatan
Baca juga: Siap-siap, pelanggar protokol kesehatan di Metro akan dikenakan sanksi
Baca juga: Pemprov Lampung siapkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan