Polresta Bandarlampung tetapkan dua tersangka OTT ASN PMPTSP Lampung

id kapolresta bandarlampung

Polresta Bandarlampung tetapkan dua tersangka OTT ASN PMPTSP Lampung

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya. ) (Antaralampung.com/dok)

Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung telah menetapkan dua tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT)  aparatur  sipil negara di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung.

"Kedua tersangka itu yakni Kabid Perizinan, NY (50) dan seorang stafnya EE (50). Sedangkan satu orang lainnya berinisial D hanya sebagai saksi," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya,  di Bandarlampung,  Rabu. 

Ia menyebutkan,  kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Menurutnya, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh ASN.

"OTT ini berawal dari informasi masyarakat yang akan melakukan pembuatan surat izin perusahaan air bawah tanah (SIPA) di dinas tersebut," katanya. 

Yan Budi menjelaskan dalam pengurusan izin tersebut korban diminta atau dipaksa memberikan sejumlah uang, yang seharusnya pengurusan izin itu tidak dipungut biaya.

Dalam OTT tersebut, turut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp25 juta dalam pecahan Rp100 ribu, lima unit ponsel, serta satu berkas permohonan surat izin pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pemanfaatan Air tanah (SIPA).

Kemudian empat rangkap SIP dan SIPA untuk empat titik pengeboran PT. Lautan Teduh Inter Niaga dan dua lembar tanda terima berkas permohonan izin PT Lautan Teduh Inter Niaga. 

"Penggeledahan dilakukan di ruang  Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Lampung,"  katanya. 

Saat penggeledahan di ruang tersebut, jelas Yan Budi, tersangka NY sedang bersama stafnya EE.  Barang bukti uang tunai tersebut ditemukan dari saku celana EE.

Atas perbuatannya, tersangka NY dijerat Pasal 12 huruf e undang undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka EE dijerat Pasal 12 huruf e undang undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHPidana. 

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.