PT Virama Karya lakukan swab test pegawai antisipasi penyebaran COVID-19

id lampung, jakarta, VIrama Karya

PT Virama Karya lakukan swab test pegawai antisipasi penyebaran COVID-19

PT Virama Karya (Persero) telah melakukan swab test (PCR) kepada seluruh pegawai di kantor pusat. (ANTARA/HO)

“Kita lakukan tes PCR massal untuk memastikan kondisi kesehatan pegawai di kantor pusat

Bandarlampung (ANTARA) - Dalam rangka antisipasi agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja, PT Virama Karya (Persero) telah melakukan swab test (PCR) kepada seluruh pegawai di kantor pusat.

Kegiatan swab test/uji usap (PCR) tersebut dilakukan dalam dua gelombang, yakni 31 orang pada tanggal 11 dan 14 September 2020 bekerjasama dengan RS Pondok Indah serta 129 orang pada tanggal 17 September 2020 bekerjasama dengan RS Dharmais.

“Kita lakukan tes PCR massal untuk memastikan kondisi kesehatan pegawai di kantor pusat terhadap risiko terpapar COVID-19 serta memutus potensi penyebaran COVID-19 di klaster perkantoran sebagaimana diketahui bersama cukup banyak,” kata Roni Wisaksono selaku Sekretaris Perusahaan PT Virama Karya (Persero), Senin.  

Menurutnya, selain dilakukan test swab (PCR) kepada seluruh pegawai di kantor pusat PT Virama Karya (Persero), untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 juga telah dilakukan sterilisasi menggunakan disinfektan di lingkungan kerja kantor pusat PT Virama Karya (Persero) serta diterapkannya protokol kesehatan terhadap COVID-19 secara ketat di bawah koordinasi dan pengawasan Tim Task Force COVID-19 yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Virama Karya (Persero) No. 008/SK.DIRUT-VK/2020 pada tanggal 18 Mei 2020.

Setiap pegawai yang bekerja di kantor pusat PT Virama Karya (Persero) wajib melaksanakan protokol COVID-19 yang bertujuan untuk memutus potensi penyebaran COVID-19, yaitu selalu menerapkan 3M, mencuci tangan sesering mungkin, menggunakan masker dengan benar, dan menjaga jarak.

“Walaupun setiap hari angka yang terkonfirmasi terpapar COVID-19 terus meningkat dan semakin tinggi, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, kita dapat terhindar dari virus tersebut,” ujarnya pula.

Roni menjelaskan, sesuai ketentuan PSBB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saat ini perusahaan telah memberlakukan sistem Work From Office (WFO) sejumlah 25 persen dari jumlah pegawai, dan Work From Home (WFH) 75 persen. Dengan diberlakukaanya sistem bekerja WFO & WFH, diingatkan kepada para pegawai, tujuan dari pemberlakuan ketentuan tersebut, dan diminta untuk tetap produktif dan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya khususnya untuk yang melaksanakan bekerja di rumah (WFH).
Baca juga: PT Virama Karya terima dua penghargaan "BUMN Marketeers 2020"