Dalam tiga hari 174 warga Mimika terkonfirmasi positif COVID-19

id COVID-19 Mimika

Dalam tiga hari 174 warga Mimika terkonfirmasi positif COVID-19

Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menandatangani surat kesepakatan bersama jajaran Forkopimda Mimika terkait kebijakan perpanjangan tatanan baru normal ke-5 menghadapi pandemi COVID-19 di Kabupaten Mimika pada Rabu (23/9/2020). (ANTARA/Evarianus Supar)

Timika (ANTARA) - Penularan lokal COVID-19 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, kian mengkhawatirkan, dimana dalam waktu tiga hari belakangan tercatat sudah 174 warga setempat terkomfirmasi positif virus corona baru itu.

Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Mimika, Jumat, dalam tiga hari terakhir jumlah warga terpapar COVID-19 di Mimika meningkat drastis dibanding periode sebelumnya.

Pada Jumat ini terdapat penambahan 58 kasus baru positif yaitu 42 kasus dari Distrik Mimika Baru, tujuh kasus dari Distrik Kuala Kencana, empat kasus dari Distrik Wania, dua kasus dari Kampung Amamapare (Portsite) Distrik Mimika Timur Jauh, dua kasus dari Distrik Tembagapura dan satu kasus dari Distrik Mimika Timur.

Sementara pada Kamis (24/9), terdapat penambahan 68 kasus baru positif yaitu 22 kasus dari Distrik Mimika Baru, 20 kasus dari Kampung Amamapare (Portsite) Distrik Mimika Timur Jauh, 14 kasus dari Distrik Kuala Kencana, 11 kasus dari Distrik Wania dan satu kasus dari Distrik Tembagapura.

Adapun pada Rabu (23/9), terdapat penambahan 48 kasus baru positif yaitu 26 kasus dari Distrik Mimika Baru, delapan kasus dari Kampung Amamapare (Portsite) Distrik Mimika Timur Jauh, delapan kasus dari Distrik Kuala Kencana, lima kasus dari Distrik Wania dan satu kasus dari Distrik Tembagapura.

Secara kumulatif, jumlah warga Mimika yang telah terpapar COVID-19 sejak 25 Maret hingga saat ini sebanyak 1.415 orang yang merupakan kasus tertinggi kedua di Provinsi Papua setelah Kota Jayapura.

Di sisi lain, jumlah pasien sembuh dalam tiga hari terakhir sebanyak 82 orang sehingga secara keseluruhan jumlah pasien sembuh dari COVID-19 di Mimika sudah mencapai 948 orang.

Dengan bertambahnya jumlah warga yang terpapar COVID-19 di Mimika, saat ini jumlah kasus aktif di wilayah itu baik yang sementara menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit maupun yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 454 orang.

Sementara pasien meninggal dunia akibat serangan COVID-19 di Mimika hingga kini tercatat sebanyak 13 orang.
Data perkembangan pandemi COVID-19 di Mimika. (ANTARA/Evarianus Supar)

Menyikapi kian meningkatnya angka kasus COVID-19 di Mimika, mulai awal pekan depan Pemkab Mimika memberlakukan Peraturan Bupati Mimika tentang Protokoler COVID-19.

Juru Bicara TGTPP COVID-19 Mimika Reynold Ubra mengatakan Perbup tersebut akan disosialisasikan selama tiga hari mulai Jumat ini hingga Minggu (27/9).

“Sosialisasinya tiga hari, mulai Senin depan penegakkan aturan,” ujar Reynold.

Dikemukakan, sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokoler kesehatan ada dua. Bagi pelaku pelanggaran perorangan akan dikenakan sanksi sosial. Sedangkan bagi badan usaha, bisa saja izin usaha akan dicabut.

“Dalam 30 hari terakhir kasus COVID-19 di Kabupaten Mimika terutama sejak tanggal 19 Agustus atau dalam masa tatanan baru ke-4 meningkat menjadi 15 kali dibanding tanggal 29 Maret atau temuan kasus pertama,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, angka kematian terus meningkat dimana saat ini rata-rata dua kasus kematian per-hari baik pasien positif maupun probable.

“Kemudian pada kasus suspek dan kontak erat dalam sehari di atas 30 persen,” ujarnya menambahkan.

Melihat tingginya angka kasus COVID-19 di Mimika, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob bersama jajaran Forkopimda setempat telah menetapkan normal baru dimana aktivitas warga dibatasi dari jam 6 pagi sampai jam 9 malam.

“Ini artinya sebelum jam 21.00 WIT masyarakat harus sudah bergegas pulang ke rumah. Kita lihat jika dalam dua minggu kalau perkembangan kasus terus meningkat maka pembatasan sosial dimajukan jadi pukul 19.00 WIT,” jelasnya.

Reynold menekankan sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh warga Mimika, diantaranya tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIT.

“Jadi lewat dari itu tidak boleh lagi ada aktivitas untuk tempat-tempat hiburan beroperasi termasuk tempat-tempat berkumpul. Untuk hotel tidak diizinkan melayani tamu makan di restoran, silakan pesan dari kamar,” bebernya.

Selanjutnya, pasar tradisional semua dipusatkan di Pasar Sentral. Untuk Pasar Gorong-gorong dan Pasar SP 2 tidak diperbolehkan beroperasi. Terkait hal itu menjadi tanggung jawab Disperindag melalui tahapan sosialisasi dan negosiasi.

“Kita atur supaya Mama-mama Papua di pasar tradisional bisa terorganisir, kita lakukan pendekatan humanis,” ujarnya.

Kadis Kesehatan Mimika itu mengemukakan, Pasar Sentral Timika menjadi area sentra protokol kesehatan.

Hal lain yang perlu diperhatikan, katanya, yaitu pasien isolasi mandiri diputuskan oleh tim medis dan tim gugus COVID-19 setelah melihat kondisi rumah. Jika layak dan memenuhi standar higienis diperbolehkan, namun jika tidak isolasi dilakukan di shelter.

Sementara untuk perkantoran, aktivitas dikurangi hingga 25 persen dari sebelumnya 50 persen.

“Karena pertimbangannya ternyata masyarakat yang datang berurusan di kantor pemerintahan di atas 50 persen,” ujarnya.

Untuk acara pernikahan dan pemerintahan, wajib mengikuti protokol kesehatan.