Bawaslu Bandarlampung komitmen awasi protokol kesehatan di masa pilkada

id Bawaslu ,Pilkada

Bawaslu Bandarlampung komitmen awasi protokol kesehatan di masa pilkada

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, di Bandarlampung, Jumat. (25/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -



Bawaslu Kota Bandarlampung berkomitmen mengawasi protokol kesehatan COVID-19 di masa pilkada 2020 dengan membentuk kelompok kerja pencegahan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

"Pokja tersebut nantinya bertugas untuk melakukan upaya pencegahan, pengawasan, maupun penindakan apabila terjadi pelanggaran atas kebijakan protokol kesehatan COVID-19, selama masa tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung," kata Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan, bahwa nantinya Pokja tersebut terdiri dari pembina yang akan dijabat oleh Walikota, Kapolres, Dandim, dan Kajari setempat, sedangkan Ketua I adalah Ketua Bawaslu dan Ketua II adalah Ketua KPU Kota Bandarlampung.

Sedangkan, lanjut dia, di tataran teknis ada  tiga koordinator yang terdiri dari koordinator pencegahan, koordinator pengawasan, dan koordinator penindakan yang akan diisi dari unsur Bawaslu Kota, Polresta, Kejaksaan Negeri, Satpol PP Bandarlampung.

"Pokja tersebut akan bersinergi untuk mengindentifikasi tahapaan-tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19," jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa jangan sampai pilkada ini kemudian memunculkan klaster penyebaran virus corona baru di Kota Bandarlampung.

Apalagi, kata dia, berdasarkan rilis Bawaslu RI kota ini masuk dalam kategori kerawanan tinggi dalam aspek pandemi karena adanya perubahan status wilayah terkait wabah COVID-19.

"Maka diperlukan adanya koordinasi secara berkelanjutan dalam penanganan penerapan protokol kesehatan secara ketat saat pilkada dan inilah harapan kita dari dibentuknya Pokja tersebut," kata dia.

Yahnu pun menegaskan bahwa sanksi yang akan diterima apabila tim ataupun pasangan calon melanggar protokol kesehatan COVID-19 yakni peringatan tertulis, kemudian penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

"Terakhir mereka dilarang melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu," ujarnya.