Banda Aceh (ANTARA) - Seorang terpidana pemerkosaan di Aceh menjalani hukuman sebanyak 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambuk.
Hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis.
Adapun terpidana pemerkosaan yang dihukum 175 kali cambuk tersebut yakni Roni bin M Hasan.
Terpidana terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana Roni bin M Hasan terpaksa ditunda. Eksekusi cambuk ditunda karena terpidana gagal melaksanakan seluruh hukuman.
Di hukuman ke-48, terpidana mengaku sakit. Sebelumnya, berulang kali eksekusi cambuk dihentikan karena terpidana mengaku kesakitan. Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan terpidana sebelum ditangani Polda Aceh.
Selain terpidana pemerkosaan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir atau perjudian di Taman Bustanussalatin.
Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.
Serta Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem. Mereka dihukum cambuk masing-masing enam kali.
Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.*
Berita Terkait
Sheffield United hadapi hukuman dua poin jika terdegradasi ke Championship
Jumat, 12 April 2024 8:46 Wib
Forest ajukan banding terhadap hukuman pengurangan poin
Selasa, 26 Maret 2024 4:50 Wib
Terlibat perkosaan, Robinho akan jalani hukuman penjara sembilan tahun
Kamis, 21 Maret 2024 8:06 Wib
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel dihukum mati
Kamis, 29 Februari 2024 17:16 Wib
Mahfud MD sebut tidak korupsi karena takut dengan hukuman batin
Kamis, 8 Februari 2024 6:03 Wib
Mahfud MD setuju hukuman mati bagi koruptor
Kamis, 8 Februari 2024 5:33 Wib
Dua terdakwa korupsi renovasi asrama haji Bengkulu dituntut hukuman berbeda
Rabu, 7 Februari 2024 10:44 Wib
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dituntut Jaksa hukuman mati
Kamis, 1 Februari 2024 16:47 Wib