Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap dugaan praktik dokter klinik kecantikan ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Serang, Rabu, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas praktik dokter yang tidak dilengkapi izin dari Dinas Kesehatan.
"Kami lakukan penggerebekan pada hari Senin yang lalu, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal di masa pandemi ini," katanya.
Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap tersangka NON (25) warga Kelurahan Unyur, Kota Serang saat melayani pasien di klinik tersebut.
"Kami berhasil mengamankan tersangka NON (25), pada saat menginfus pasien di tempat praktiknya," ujarnya.
Menurut Susatyo, praktik ilegal itu sudah berjalan sejak 2018 hingga saat ini. Sedangkan dari jumlah pasien yang ditanganinya juga sudah mencapai ratusan orang.
"Karena ini dipromosikan melalui media sosial (instagram) dengan followers mencapai 3.700 R, dan sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka ini tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis," katanya lagi.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Susatyo, tersangka tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis.
"Kalau background dari tersangka sendiri dia tidak memiliki spesifikasi medis, hanya pernah saja sekolah perawatan tetapi tidak tamat," katanya pula.
Selain itu, petugasnya menemukan obat jenis psikotropika yang disembunyikan di bawah kasur untuk diperjualbelikan kepada pasien.
"Kemudian tersangka ini memiliki obat yang mengandung psikotropika, kita jerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman 15 tahun," katanya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut .
Kemudian, atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Psikotropika No. 5 Tahun 1997 Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 dan atau Pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Undang-Undang Tenaga Kesehatan Tahun 2014 Pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Kenaikan harga bawang merah picu inflasi di Kota Serang, Banten
Selasa, 23 April 2024 7:17 Wib
Personel Polda Banten gugur saat amankan objek wisata
Senin, 15 April 2024 6:30 Wib
Wisatawan dari Jakarta tewas terseret ombak
Minggu, 14 April 2024 13:42 Wib
Puncak arus balik di Merak diprediksi 13-14 April
Sabtu, 13 April 2024 5:27 Wib
Pelabuhan Ciwandan sepi kendaraan roda empat menyeberang ke Bakauheni
Senin, 8 April 2024 1:48 Wib
Kapolda Banten: Penanganan penyeberangan mudik Lebaran 2024 di Merak berjalan efisien
Senin, 8 April 2024 1:40 Wib
Polisi larang pemudik tanpa tiket ke Merak
Minggu, 7 April 2024 13:46 Wib
Ribuan pemudik bermotor ke Sumatera padati Pelabuhan Ciwandan Banten
Kamis, 4 April 2024 2:38 Wib