Bandarlampung komit tegakkan protokol kesehatan di tahapan pilkada

id Pilkada,COVID-19,Wuhan,Paslon

Bandarlampung komit tegakkan protokol kesehatan di tahapan pilkada

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki, saat diwawancarai, Rabu. (23/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Satgas Penanganan COVID-19 komit menegakkan protokol kesehatan pada semua tahapan pilkada 2020 berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Ahamad Nurizki, di Bandarlampung, Rabu, mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 dan 10 serta Perbawaslu Nomor 0029 agar semua pasangan calon dapat menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan tahapan pilkada di masa pandemi COVID-19.

"Kita bisa saja membubarkan kegiatan pasangan calon bila mereka melanggar protokol kesehatan, meski tidak serta merta langsung dibubarkan," kata dia.

Menurutnya, untuk melakukan tindakan pembubaran tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu terlebih dahulu.

"Selama kita diberi jadwal kegiatan paslon, Satgas akan mengawasi acara mereka, kemudian kami akan berkoordinasi kepada Bawaslu dan KPU tindakan apa yang harus diambil jika sudah tiga kali peringatan protokol kesehatan diabaikan," jelasnya.

Terkait pengaturan jumlah masa pada tahapan kampanye, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung itu menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti PKPU, bukan Perwali.

"Kalau di PKPU itu massa pada kampanye harus 100, ya itu yang harus kita ikuti. Bila nanti pada pelaksanaannya melebihi jumlah tersebut, saya kira itu ranah Bawaslu," kata dia.

Ia memaparkan bahwa Satgas pada pelaksanaan tahapan pilkada ini hanya bertugas memastikan bahwa setiap komponen yang terlibat di dalamnya harus dengan benar-benar menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di kota Bandarlampung.