Bea Cukai Bandarlampung musnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal

id rokok ilegal, bea cukai, gubernur lampung

Bea Cukai Bandarlampung musnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal

Arsip-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (tengah) saat pemusnahan barang ilegal   (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandarlampung menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan berupa 6,5 juta batang rokok ilegal.

"Selain itu dimusnahkan pula barang ilegal lainnya, yakni 71 buah sex toys, 3 karton obat, 201 bungkus bibit/benih tumbuhan, 3 bungkus biji kopi, 1 bungkus buah etrog, 3 buah buku pornografi, 16 buah poster pornografi, dan 457 paket barang kiriman pos," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandarlampung Esti Wiyandari, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menyebutkan seluruh barang ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan barang hasil penindakan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandarlampung selama tahun 2019, dengan total nilai barang sebesar Rp6,8 miliar, dan barang kiriman pos tahun 2020 dengan total nilai barang sebesar Rp489 juta.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti milik negara itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lampung.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Bandarlampung, mengingat dari tahun ke tahun senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang impor ekspor dan barang bea cukai ilegal.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung yang dari tahun ke tahun senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang impor ekspor dan barang bea cukai ilegal, di wilayah Lampung," ujarnya pula.

Hal tersebut, lanjutnya, selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya, dan pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara serta peningkatan pertumbuhan perekonomian.