Unila gelar seminar bahas sita eksekusi aset Alay

id Unila, fh unila, aset alay, seminar aset alay

Unila gelar seminar bahas sita eksekusi aset Alay

Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) menggelar seminar membahas akta perdamaian dan sita eksekusi aset Sugiarto Wiharjo alias Alay. (Antaralampung.com/Istimewa)

persoalan akta perdamaian dan sita eksekusi aset-aset Alay
Bandarlampung (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) menggelar seminar membahas terkait akta perdamaian dan sita eksekusi aset milik Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Dalam seminar yang dilaksanakan di Auditorium Prof Abdulkadir Gedung A Lantai I Fakultas Hukum Unila itu, dihadiri beberapa narasumber yakni Dekan Fakultas Hukum Unila Prof Dr Maroni, Guru Besar Perdata Fakultas Hukum Unila Prof Dr Wahyu Sasongko, dan Dr Eddy Rifai.

Kemudian Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, dan dua advokat yakni Dr Sopian Sitepu dan Amrullah.

"Seminar yang telah dilaksanakan membahas tentang persoalan akta perdamaian dan sita eksekusi aset-aset Alay," kata salah satu narasumber Eddy Rifai saat dihubungi, di Bandarlampung, Selasa.
Baca juga: Alay secepatnya kembalikan sisa uang pengganti ke Kejati Lampung


Dia menjelaskan seminar membahas aset Alay tersebut dilaksanakan selama tiga jam secara online dan offline. Poin dalam seminar tersebut, lanjut Eddy, Sopian Sitepu sebagai kuasa dari Pemkab Lampung Timur tidak melakukan tindak pidana hukum.

Menurutnya, perkara tersebut bermula dari adanya Pemkab Lampung Timur yang telah menyimpan uang di Bank Tripanca sebesar Rp106 miliar. Lantaran Bank Tripanca bangkrut, sehingga pihak bank tidak bisa mengembalikan uang sebesar Rp106 miliar.

"Akhirnya dari Pemkab Lampung Timur mengajukan gugatan ke Bank Tripanca dalam hal ini Alay, sehingga berakhir adanya akta perdamaian dan dikeluarkannya surat sita eksekusi terhadap 100 aset yang ada hak tanggungan di bank," kata dia.

Eddy menambahkan, karena Bank Tripanca pailit, sehingga ada sita umum terhadap aset tersebut. Sopian Sitepu yang saat itu mengangkat sita kemudian dilaporkan dan dianggap telah melakukan tindak pidana.

"Padahal dengan adanya akta dan sita eksekusi itu tidak serta merta barang itu menjadi milik Pemkab Lampung Timur, sehingga poin dari seminar itu dari segi hukum bahwa Sopian Sitepu tidak melakukan tindak pidana karena barang itu masih belum milik Pemkab Lampung Timur," kata dia lagi.
Baca juga: Alay tunggu Tripanca terjual agar segera bayar kerugian negara