Bandarlampung (ANTARA) - Jasa Raharja cabang Lampung telah menyerahkan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas senilai Rp34,9 miliar hingga Agustus 2020.
Kepala PT Jasa Raharja Lampung, Margareth VS Panjaitan mengatakan di tahun 2020 hingga Agustus pihaknya telah menyerahkan dana santunan senilai Rp34.908 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka-luka, cacat tetap, maupun meninggal dunia.
"Tahun 2020 ini jumlah santunan untuk korban laka meninggal dunia dan luka-luka yang telah diserahkan Jasa Raharja Lampung mulai Januari-Agustus 2020 tercatat Rp34.908.702.088. Dimana untuk UU 33 tahun 1964 Rp214.034.633,- dan UU 34 tahun 1964 Rp34.694.667.455," katanya di Bandarlampung, Minggu.
Dia melanjutkan nilai santunan yang telah diserahkan ini mengalami penurunan sebesar 20,60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk besar santunan yang diberikan kepada korban lalulintas yang meninggal dunia mencapai Rp 50 juta.
"Korban luka bisa mengakses perawatan di rumah sakit dengan pagu maksimal hingga Rp20 juta," kata dia.
Berita Terkait
Jasa Raharja masih menunggu verifikasi polisi soal kecelakaan GT Halim Utara
Rabu, 27 Maret 2024 21:29 Wib
Direktur Utama Jasa Raharja hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
Rabu, 27 Maret 2024 13:42 Wib
Jasa Raharja dukung penguatan kolaborasi Samsat dengan Pemprov Sumsel
Minggu, 24 Maret 2024 20:00 Wib
Gelar Safari Ramadhan, Dirut Jasa Raharja ungkap pembenahan standar layanan Samsat
Sabtu, 23 Maret 2024 18:17 Wib
Dompet Dhuafa Lampung-Jasa Raharja perkuat kolaborasi bidang sosial
Rabu, 13 Maret 2024 8:42 Wib
Sukses implementasikan TJSL, Jasa Raharja raih penghargaan pada BCOMSS Award 2024
Jumat, 8 Maret 2024 16:26 Wib
Jasa Raharja dan Korlantas Polri survei jalur Jakarta-Surabaya antisipasi Lebaran 2024
Rabu, 28 Februari 2024 13:41 Wib
Pembina Samsat Nasional gelar "kick off" implementasi Pasal 74 UU Lalu lintas
Minggu, 25 Februari 2024 17:11 Wib