Hingga Agustus 2020, Jasa Raharja Lampung telah serahkan Rp34,9 miliar dana santunan

id Jasa raharja, jasa raharja lampung, santunan jasa raharja

Hingga Agustus 2020, Jasa Raharja Lampung telah serahkan Rp34,9 miliar dana santunan

Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung, Margareth VS Panjaitan. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jasa Raharja cabang Lampung telah menyerahkan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas senilai Rp34,9 miliar hingga Agustus 2020.

Kepala PT Jasa Raharja Lampung, Margareth VS Panjaitan mengatakan di tahun 2020 hingga  Agustus pihaknya telah menyerahkan dana santunan senilai Rp34.908 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka-luka, cacat tetap, maupun meninggal dunia.

"Tahun 2020 ini  jumlah santunan untuk korban laka meninggal dunia dan luka-luka yang telah diserahkan Jasa Raharja Lampung mulai Januari-Agustus 2020 tercatat  Rp34.908.702.088. Dimana untuk UU 33 tahun 1964 Rp214.034.633,- dan UU 34 tahun 1964 Rp34.694.667.455," katanya di Bandarlampung, Minggu.

Dia melanjutkan nilai santunan yang telah diserahkan ini mengalami penurunan sebesar 20,60 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Untuk besar santunan yang diberikan kepada korban lalulintas yang meninggal dunia mencapai Rp 50 juta.

"Korban luka bisa mengakses perawatan di rumah sakit dengan pagu maksimal hingga Rp20 juta," kata dia.