KPU Waykanan minta masyarakat tanggapi kesesuaian DPS

id Pilkada,Waykana,KPU

KPU Waykanan minta masyarakat tanggapi kesesuaian DPS

Ilustrasi. Jumat. (11/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waykanan meminta masyarakat setempat untuk menanggapi kesesuaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah ditetapkan sebanyak 332.824 yang salinannya akan ditempel di tempat-tempat strategis.

"Angka DPS di Waykanan 332.824 ini menurun dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yakni 339.460," kata Komisioner KPU Waykanan Divisi Program dan Data I Gede Klipz, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengungkapkan bahwa Jumlah DPS yang ditetapkan oleh KPU itu menurun sebab adanya proses sinkronisasi yang panjang sejak diterimanya daftar potensial penduduk pemilih pemilihan (DP4) dari Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi setelah dilakukan pemutakhiran data pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit) ditemukan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 51.940 dan pemilih baru sebanyak 35.239," kata dia.

Dia menyebutkan bahwa pemilih yang TMS terdiri dari beberapa jenis seperti meninggal dunia, ganda, pemilih di bawah umur, Pindah domisili, pemilih tidak dikenal, TNI, Polri, Hak pilih dicabut dan bukan penduduk.

Namun, lanjut dia, DPS tersebut masih belum belum final dan diperlukan tanggapan dari masyarakat, Bawaslu maupun Bakal Pasangan Calon agar nantinya dalam pemutakhiran data hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nantinya tidak lagi ditemukan kesalahan.

Ia mengatakan bahwa sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2020 kami akan menurunkan DPS kepada panitia pemungutan suara (PPS) mulai tanggal 14-28 September 2020 untuk mendapatkan  masukan dari masyarakat.

"Dalam beberapa hari ke depan salinan DPS ini akan kita umumkan di ruang publik sehingga masyarakat Waykanan dapat mengetahui keberadaan status hak konstitusional mereka sebagai pemilih," kata dia.

Ia pun berharap bagi pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar di DPS mereka bisa memberitahukan kepada panitia pemungutan suara (PPS) ataupun panitia pemilihan kecamatan (PPK).