Polda Lampung tindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat kuasa Bupati Lamtim

id Polda Lampung, pengacara dilaporkan, pemalsuan surat

Polda Lampung tindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat kuasa Bupati Lamtim

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Antaralampung.com/Damiri)

Yang penting laporan sudah kami terima, tinggal nanti akan kita tindaklanjuti
Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat Hukum AMR dan rekan dilaporkan ke Mapolda Lampung atas perkara dugaan pemalsuan surat kuasa dari Bupati Lampung Timur.

"Laporan sudah kami terima dan akan kita tindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Rabu.

Dia menjelaskan AMR dilaporkan ke Mapolda Lampung pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 dengan nomor laporan LP/B-12B9/IX/2020/LPG/SPKT. AMR dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial SM, warga Lampung Timur.

"Jadi dalam laporan, AMR dan rekan ini dilaporkan, karena diduga telah memalsukan surat kuasa Bupati Lampung Timur untuk dimanfaatkan sebagai sita eksekusi," kata dia.

Pandra menambahkan langkah dari kepolisian sendiri telah menerima laporan tersebut. Ke depan pihaknya akam menindaklanjuti laporan tersebut dan akan memanggil para saksi.

"Yang penting laporan sudah kami terima, tinggal nanti akan kita tindaklanjuti," kata dia lagi.