Balai Karantina Pertanian Bandarlampung sita 36.861 ekor burung

id Burung dilindungi ,Flight Bird ,Balai Karantina Pertanian Bandarlampung

Balai Karantina Pertanian Bandarlampung sita 36.861 ekor burung

Acara sosialisasi sistem pengawasan dan pengendalian burung dan satwa liar sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Antaranews Lampung/Ardiansyah.)

Bandar Lampung (ANTARA) -  

Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung mencatat telah menyita 36.861 ekor burung selundupan dalam kurun waktu sembilan bulan pada tahun ini.

"Penyelundupan burung secara ilegal tanpa berkas surat karantina sangat mengkhawatirkan, karena setiap tahun terus meningkat," kata Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh. Jumadh dalam Forum Group Discusion (FGD) bersama FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds pada Sosialisasi sistem pengawasan dan pengendalian burung dan satwa liar sesuai peraturan perundangan yang berlaku, di Bandarlampung, Selasa.

Pada tahun 2019, pihaknya melakukan penyitaan sebanyak 29.488 ekor, dan tahun 2020 sampai September kami melakukan penahanan sebanyak 36.861 ekor.

Ia menyebutkan, mengangkut burung dan satwa tidak akan dipermasalahkan jika dilengkapi surat dokumen karantina.

"Dokumen bisa keluar jika melengkapi surat H11 jika satwa itu burung, lalu Surat Angkutan Tumbuhan Dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dan surat keterangan sehat," katanya lagi.

Terpisah Direktur Komunikasi FLIGHT Nabila Fatma mengapresiasi sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara KSKP Bakauheni, Karantina Lampung, BKSDA Lampung dan beberapa lembaga swadaya masyarakat dalam upaya mengatasi penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Nabila mengatakan upaya mengatasi penyelundupan burung melalui pelabuhan Bakauheni yang dilakukan dengan bersinergi selama ini telah berada di trek yang benar.

"Gerak para penyelundup burung sekarang tidak seperti dulu lagi. Penindakan yang dilakukan tim gabungan telah membuat mereka berada dalam tekanan dan kesulitan melakukan aksinya," ucapnya.

Nabila berharap penindakan dan penegakan hukum yang dilakukan kepada penyelundup akan menyelamatkan populasi burung kicau Sumatera yang sekarang berada dalam kondisi krisis.

"Kita berharap anak cucu kita kelak masih dapat mendengar riuhnya kicauan burung di alam liar," pungkasnya.