PPNI Lampung: Perlu evaluasi dan modifikasi durasi kerja bagi nakes

id Corona lampung, durasi kerja nakes, tenaga kesehatan

PPNI Lampung: Perlu evaluasi dan modifikasi durasi kerja bagi nakes

Ilustrasi- Tenaga kesehatan tengah melakukan pemeriksaan tes cepat. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Resiko tertular COVID-19 dapat terjadi kepada siapa saja, terutama tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien, baik yang bergejala ataupun yang tidak bergejala, ujar Aprizal
Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Lampung mengatakan evaluasi dan modifikasi durasi kerja penting bagi tenaga kesehatan, guna mencegah adanya penyebaran COVID-19 kepada tenaga kesehatan. 

"Resiko tertular COVID-19 dapat terjadi kepada siapa saja, terutama tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien, baik yang bergejala ataupun yang tidak bergejala," ujar Ketua DPW PPNI Provinsi Lampung Dedi Aprizal, saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa. 

Ia mengatakan, belum ada yang dapat menjamin keamanan tenaga kesehatan agar tidak tertular, sehingga evaluasi dan modifikasi durasi kerja perlu dilakukan. 

"Perlu dilakukan evaluasi andaikan ada tenaga kesehatan yang terpapar maka harus ditelusuri dimana penularan terjadi, sehingga kita bisa meminimalisir tingkat resiko penularan," katanya. 

Selain itu, perlu juga melakukan evaluasi penerapan standar operasional prosedur dan optimalisasi penggunaan alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan. 

"Penerapan standar operasional prosedur dan optimalisasi penggunaan alat pelindung diri juga perlu diperhatikan, sebab keduanya menjadi syarat wajib bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya. 

Menurutnya, untuk mencegah adanya kelelahan akibat durasi kerja yang berlebihan, modifikasi durasi jam kerja tenaga kesehatan juga perlu dirumuskan. 

"Lama durasi kerja tenaga kesehatan harus diperhatikan selain itu, perlu juga melakukan modifikasi jam kerja seperti menerapkan shift untuk mencegah adanya kelelahan kepada tenaga kesehatan yang bertugas selama pandemi COVID-19," ujarnya. 

Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Bappeda Provinsi Lampung, kasus COVID-19 terus mengalami kenaikan kasus, dimana telah terjadi perubahan zona dengan jumlah empat kabupaten/kota berzona oranye, dua kabupaten berzona hijau, dan sembilan zona kuning.