Kejati Lampung pulihkan Rp2.3 miliar keuangan daerah dari perkara Raperda

id Kejati Lampung, raperda 2015, dugaan korupsi raperda

Kejati Lampung pulihkan Rp2.3 miliar keuangan daerah dari perkara Raperda

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Rolando. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) -

Kejati Lampung menyerahkan berkas penyidikan ke inspektorat sebagai pihak yang dirugikan berdasarkan keterangan atau surat dari inspektorat tanggal 12 juni 2020 bahwa penerima honor dinyatakan oleh inspektorat mengembalikan pemborosan pembayaran honor sebesar Rp2.3 miliar lebih.

"Sudah di kembalikan dan disetorkan ke kas daerah  Provinsi Lampung atas informasi dari inspektorat. Pengembalian karena adanya temuan BPK yang menyatakan adanya pemborosan dalam perkara Raperda APBD Tahun 2015 yang telah kita tangani," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Rolando di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan dalam perkara raperda yang mulai disidik sejak tahun 2017 terkait dugaan tindak pidana korupsi, besaran honorarium tersebut sama sekali tidak ada tindak pidana korupsi.

Selain berdasarkan hasil sidik, tidak adanya dugaan korupsi ,juga berdasarkan dari keterangan saksi ahli maupun penilaian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Setelah kita sidik tidak ada pemotongan atau honor tidak sampai kepada honorarium, juga penyetoran uang. Jadi kita simpulkan tidak ada dugaan korupsi atas perkara raperda sejak tahun 2015 itu," kata dia.

Roland menambahkan dalam perkara tersebut hanya ditemukan kesalahan administrasi. Langkah ke depan diserahkan kepada bidang Intelijen dan Datun untuk memberikan masukan sehingga ke depan tidak terjadi lagi masalah tersebut.

"Untuk sementara kita anggap sudah selesai, tinggal kita lihat ke depan apakah ada pengaduan kembali," kata dia lagi.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal adanya penetapan besaran honorarium penyusunan rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan gubernur, dan tim evaluasi Raperda APBD kabupaten/kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tahun 2015.

Kenaikan besaran honorarium tersebut melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung tahun 2015 lalu.