Rektor UIN Sumut jadi tersangka korupsi

id berita sumut,polda sumut tetapkan tiga tersangka korupsi, berita medan terkini, polda sumut tetapkan tiga tersangka koru

Rektor UIN Sumut jadi tersangka korupsi

Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Ajaran 2018.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Mapolda, Rabu, mengatakan ketiga tersangka itu, yakni S sebagai Rektor UIN Sumut, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.

Ia menyebutkan, penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.

"Kemudian hasil auidit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih." ujarnya.



Nainggolan menjelaskan, dalam kasus korupsi di UIN Sumut itu, penyidik Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa surat kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut.

Penyidik, dalam waktu dekat ini akan melayangkan pemanggilan terhadap ketiga tersangka itu untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolda Sumut.
"Polda Sumut terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus penyelewengan pembangunan gedung perkuliahan terpadu UIN Sumut," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Sebelumnya, pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI, dengan jumlah anggaran Rp49 miliar lebih.

Proposal tersbeut disetujui Kementerian Agara RI sebesar Rp50 miliar. Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut tidak selesai dikerjakan.