Calon peserta kepala daerah di Sumatera Selatan wajib jalani uji usap di BBLK

id pilkada 2020,pilkada sumsel,tes swab kepala daerah,uji swab calon bupati,bblk palembang,idi sumsel,pilkada oku,pilkada o

Calon peserta kepala daerah di Sumatera Selatan wajib jalani uji usap di BBLK

Ilustrasi - Petugas laboratorium di BBLK Palembang sedang memeriksa sampel, Rabu (15-2-2020). ANTARA/Aziz Munajar

Palembang (ANTARA) - Calon peserta Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Selatan wajib menjalani uji usap di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang sebelum tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin Palembang.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumsel Rizal Sanif di Palembang, Minggu (30/8), mengatakan bahwa hasil tes usap (swab) sebagai pengantar tes kesehatan untuk mencegah kemungkinan penularan COVID-19. Namun, tidak memengaruhi pencalonan secara administratif.

"Sebelum tes kesehatan, mereka harus bebas COVID-19," katanya.

Rizal Sanif lantas menyebut tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak di Sumsel, yakni Ogan Komering Uu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas (Mura), Muratara, Ogan Ilir, dan Penukal Abab lematang Ilir (PALI).

Tes swab bagi calon kepala daerah di tujuh kabupaten tersebut hanya boleh di BBLK Palembang sebab tempat ini sudah menguji lebih dari 20.000 sampel swab di Sumsel hingga saat ini.

"Jaminan akurasi hasil menjadi poin penting penunjukan laboratorium itu," kata Rizal Sanif menjelaskan.

Menurut dia, uji swab juga harus dilakukan bagi calon kepala daerah yang pernah dinyatakan positif COVID-19 sebelumnya. Masalahnya, dalam perjalanannya, calon tersebut kemungkinan terpapar COVID-19 lagi.

"Jika ada calon yang positif, harus isolasi 14 hari sesuai dengan ketentuan," katanya.

Sementara itu, tahapan uji kesehatan di RSUP Muhammad Hoesin dilaksanakan pada tanggal 7—11 September 2020 sehingga calon yang positif akan mengikuti tes kesehatan di luar jadwal tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumsel Kelly Mariana menambahkan bahwa semua tahapan Pilkada 2020 harus menerapkan protokol kesehatan agar pelaksanaannya tidak memunculkan klaster-klaster baru.

Oleh karena itu, dia meminta tahapan yang bisa menimbulkan keramaian agar diawasi masing-masing KPU, seperti pendaftaran calon di KPU tidak perlu arak-arakan, cukup calon dan beberapa pendamping saja.

"Untuk pendukungnya, tidak boleh masuk," ujarnya.

Menjelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada tanggal 4—6 September, beberapa kandidat mulai bermunculan dan memperoleh dukungan partai politik.

Hingga saat ini, petahana tampak masih mendominasi nama-nama calon peserta pilkada.